TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - M Kasim (50) tewas setelah dibacok keponakannya Andi Arafat (35) di Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Setelah beberapa tahun buron pelaku akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar Unit III Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (25/8/2020) terungkap bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban.
Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui terjadi pada 9 Januari 2018.
Ada 15 adegan yang dilaksanakan tersangka mulai dari cekcok mulut hingga membacok korban secara membabi buta.
Baca: Pasangan Kekasih yang Meninggal di Sungai Musi, Diduga Saling Memeluk Saat Melompat Bersama
Dalam adegan tersebut, paman tersangka M Kasim (peran pengganti) sedang berada di kebun miliknya untuk menebang pohon.
Namun, pohon nangka yang ditebang korban merupakan tanaman milik tersangka.
Tersangka yang tahu, mendatangi korban dan menanyakan mengapa pohon nangka yang ditanamnya ditebang.
Terjadilah cekcok mulut antara korban dan tersangka.
Baca: Fakta-Fakta Sosok Gadis Remaja Palembang yang Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Musi
Karena terpancing emosi, korban sempat mengacungi pahat ke arah tersangka.
Tak terima, tersangka langsung mengambil parang yang ada di dekatnya.
Melihat korban sedang menyadap karet, tersangka langsung membacok korban beberapa kali.
"Korban sempat tidak luka. Karena aku lupa, kalau korban punya ilmu kebal," ujar tersangka saat memeragakan dirinya membacok korban
Ketika itulah, korban yang mengetahui dirinya di bacok tersangka langsung berbalik dan mengayunkan pahat sadapan karet ke arah tersangka.
Baca: Ermi Syok Putri Semata Wayangnya Tewas Usai Melompat ke Sungai Musi Bersama Sang Pacar
Korban sempat menertawakan tersangka yang terjatuh setelah diayunkan pahat penyadap karet.
Merasa ditertawakan, tersangka berdiri dan kembali membacok korban dibagian wajah sebanyak dua kali.
Bacokan itulah, membuat korban tersungkur.
"Setelah korban tersungkur, kembali aku bacok di perut. Lihat korban terkapar, aku langsung melarikan diri dan membuang parang," ungkap tersangka.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi didampingi Kanit 3 Kompol Junaidi mengatakan adegan yang dilakukan sebanyak 15 adegan ini guna melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ada 15 adegan pada rekonstruksi ini, pada pelaksanaannya ini sesuai dengan pengakuan dari tersangka. Kemudian untuk peristiwanya sudah sesuai dan tidak ada perbedaan," kata Suryadi.
Tersangka sendiri dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya tersangka diamankan oleh Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Bangka usai buron dan menjadi DPO kepolisian selama 2 tahun.
Tersangka Andi Arafat (35) harus mendapat hadiah timah panas polisi, karena berupaya kabur ketika akan ditangkap.
Penulis: M. Ardiansyah
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Korban Tertawa Saat Tubuhnya Tak Mempan Dibacok, Akhirnya Tewas Setelah Mukanya Ditebas Parang