TRIBUNNEWS.COM, BALI - Drummer grup band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke pihak jaksa, Kamis (27/8/2020).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa.
Setelah dilimpahkan, penanganan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx menjadi kewenangan jaksa.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta membenarkan terkait pelimpahan Jerinx.
"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx. Pelimpahan secara teleconference," jelasnya melalui pesan singkat.
Baca: Babak Baru Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx SID Segera Sidang, 7 Jaksa akan Tangani Perkara
Ia menyatakan, usai pelimpahan, oleh jaksa, Jerinx akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.
Untuk penahanan sendiri, Eka mengatakan, Jerinx untuk sementara penahanannya dititipkan di Rutan Polda Bali.
"Setelah pelimpahan, Jerinx akan ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk penahanan tetap dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali, karena di Lapas Kerobokan untuk sementara belum menerima tahanan baru," terang Eka Widanta.
Usai dilakukan pelimpahan, pihaknya menyebut akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan pembuktian.
"Selanjutnya kami menyusun dakwaan dengan baik, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan secepatnya untuk kami sidangkan," lanjut Eka Widanta.
Untuk tim jaksa sendiri telah ditunjuk tujuh yang akan melakukan pembuktian di persidangan.
Yakni jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejari Denpasar.
Empat jaksa dari Kejati Bali, yaitu Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jaksa I Bagus Putra Gd Agung, Jaksa Anugrah Agung Saputra, Ni Putu Evy Widhiarini. Tiga jaksa dari Kejari Denpasar adalah Jaksa I Wayan Eka Widanta, Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari dan Jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
Swab Jerinx Negatif