News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jerinx SID Jadi Tersangka

Lapas Kerobokan Belum Terima Tahanan Baru, Jerinx SID Tetap Ditahan di Polda Bali

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany

Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini dijadikan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8/2020).

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengaku kecewa dengan keputusan penolakan penangguhan penahanan ini.

Sebab, kliennya sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa. Tapi karena ini kewenangan kepolisian ya sudah kami hadapi bersama-sama," kata Gendo di Polda Bali.

Gendo berpendapat, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx sebetulnya merupakan alasan subyektif dari kepolisian.

Sebab, Jerinx selama ini sudah kooperatif.

"Sebetulnya, kalau Jerinx dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Misalkan, Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi.

Saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subyektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini kan kami susah terjemahkan.

Sebetulnya Jerinx sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Jerinx sudah mengatakan di hadapan penyidik tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," ucap Gendo.

Penahanan Jerinx merupakan buntut dari laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Laporan itu terkait postingan Jerinx di akun Instagramnya @jrxsid pada 13 dan 15 Juni 2020. Jerinx menyebut IDI sebagai Kacung WHO dan terkait caption "bubarkan IDI"

Dalam perkara yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali ini, Jerinx disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2), dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul BREAKING NEWS Pelimpahan Tahap II, Jerinx SID Tetap Ditahan Di Polda Bali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini