Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM – Sebelum tewas dibunuh, satu keluarga di Sukoharjo ternyata sempat merayakan ulang tahun.
Ulang tahun tersebut juga dihadiri oleh adik korban.
Tak disangka, perayaan ulang tahun tersebut menjadi momen terakhir kebersamaan mereka.
Perayaan ulang tahun menjadi kenangan terakhir Tri Sutrisno bersama kakaknya, Sri Handayani atau yang akrab disapa Handa.
Momen itu terjadi sebelum tragedi pembunuhan sadis yang meregang Handa sekeluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 05, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo terjadi.
“Momen terakhir kami itu makan bersama. Makan-makan perayaan ulang tahun mbak Handa,” urai Sutrisno, Rabu (26/8/2020).
Perayaan ulang tahun korban terjadi Senin (17/8/2020) di Janti, Kabupaten Klaten.
Baca: Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Sadar Penuh saat Mengeksekusi, Ternyata juga Bawa Motor Korban
Baca: Terungkap, Kondisi HT saat Gunakan Pisau Dapur Bunuh 1 Keluarga di Sukoharjo: Pelaku Sadar Penuh
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan Handa memiliki tiga saudara dan dirinya sebagai anak bungsu.
"Terakhir kenangannya itu," papar dia.
Berharap Dihukum Mati
Sebelumnya, aksi pembunuhan keluarga Suranto yang di lakukan oleh HT (41) mengundang perhatian publik.
Aksi keji pelaku tega menghabisi sahabatnya sendiri dikutuk keluarga korban dan masyarakat luas.
Tak hanya itu, pelaku juga menghabisi istri dan dua anak Suranto yang masih di bawah umur.
Atas aksi brutalnya, keluarga besar korban ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.
Menurut kuasa hukum keluarga korban Christiansen Aditya, keluarga ingin pelaku dijerat pasal berlapis.
"Mewakili keluarga korban, kita ingin pelaku ini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana," katanya saat ditemui di Mapolsek Baki, Minggu (23/8/2020).
Selain itu, dari keterangan pihak kepolisian, motif pelaku melakukan aksi keji itu untuk menguasai harta benda milik korban.
Diketahui, mobil milik korban berupa satu unit mobil Toyota Avanza Nopol AD 9125 XT juga dibawa kabur pelaku.
Bahkan mobil tersebut sempat digadaikan senilai Rp 82 juta.
"Saya harap pelaku bisa dijerat dengan pasal kumulatif," ucapnya.
"Karena selain pembunuhan berencana, pelaku ini juga menghilangkan barang milik korban," tambahnya.
Kendati demikian, dia menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak kepolisian kejaksaan hingga pengadilan.
"Kasus ini akan kita kawal terus hingga nanti proses persidangan, saya harap proses ini bisa terbuka," terangnya.
Terpisah, anggota keluarga besar korban Suparno ingin pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kami ingin pelaku dihukum mati," tandasnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, saat ini pelaku terancam terjerat 3 pasal berbeda, lantaran aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari lalu.
"Saat ini, pasal yang dikenakan Pasal 365 jo 338 dan 340." katanya.
"Hukumannya maksimal seumur hidup," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Sebelum Dibunuh, Satu Keluarga di Baki Sempat Rayakan Ulang Tahun, Ini Kesaksian Adik Korban"