TRIBUNNEWS.COM- Seorang suami nekat membakar rumah saat istri tertidur.
Pembakaran ini berawal dari percekcokan antara suami dan istri.
Ironisnya, tak hanya rumahnya yang terbakar, namun juga dua rumah tetangganya.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Jayapura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Cekcok dini hari
Pelaku pembakaran, T (65), awalnya cekcok dengan istri, D (55) sejak beberapa hari sebelum kejadian.
Pejabat sementara Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan mereka bahkan sampai tak bicara selama beberapa hari.
Puncaknya pada Rabu (26/8/2020), sekitar pukul 03.20 WIB, mereka kembali cekcok.
"Selama beberapa hari tersangka tidak ada tegur sapa dengan istrinya. Mereka bertengkar dipicu masalah ekonomi. Dulunya tersangka punya pekerjaan tetap sebagai sopir. Tapi, sekarang cuma kerja serabutan," kata Misran.
Baca: Suami Bakar Istri di Kampar, Berawal Dari Tolak Makan Bersama Hingga Pelaku Beli 1 Liter Premium
Baca: Seorang Ibu Muda di Bandung Pilih jadi Janda, Suami Selingkuh hingga Tak Beri Nafkah Selama 2 Tahun
Hampir bakar istri
Karena terus-terusan bertengkar, T kemudian nekat membakar bantal, selimut dan kasurnya.
"Api saat itu cepat membesar, karena rumahnya semi permanen," sebut Misran.
Saat suami membakar rumah, istrinya masih tertidur pulas dan hampir saja terbakar jika tak segera keluar rumah.
Sang istri berteriak sembari menyelamatkan dirinya.
Sementara T berada di sekitar rumah sambil menonton kebakaran tersebut.
Mobil dan motor pun terbakar
Api dengan cepat menjalar ke dua rumah tetangga.
Bahkan ada dua mobil dan tiga sepeda motor yang ikut terlalap api.
Beruntung mobil pemadam kebakaran akhirnya datang dan segera menjinakkan api.
" Kebakaran dapat diatasi setelah dikerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemkab Inhu dan mobil Damkar BPBD Inhu. Api berhasil dipadamkan pada pukul 06.00 WIB," sebut Misran.
Pelaku dijadikan tersangka
Usai api padam, polisi melakukan penyelidikan dari mana api berasal.
"Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, tersangka dapat ditangkap dan diamankan ke Polsek Lirik. Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui membakar rumahnya dengan alasan bertengkar dengan istrinya," kata Misran.
Atas insiden tersebut, polisi menangkap T dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pidana pembakaran. Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berawal Cekcok, Suami Bakar Rumah Saat Istri Tidur"