Pantauan TribunJakarta.com, ketiga tersangka digiring polisi dari mobil menuju lantai dua Mapolres Tangsel, area Satuan Reskrim.
Ketiga pelaku terlihat sedikit berlari mengikuti langkah penyidik yang bergerak cepat.
Penembakan misterius tersebut terjadi di sejumlah titik. Namun TribunJakarta.com baru mewawancarai dua korban, yakni Wilibrodus Obe (25) dan Sunjaya (21).
Obe ditembak di bilangan Jalan Raya Serpong, Serpong Utara, pada Minggu (19/7/2020).
Sedangkan, Sunjaya, ditembak di bilangan Bundaran Alam Sutera, Serpong Utara, Minggu (28/6/2020).
Peran Pelaku
Dua dari tiga tersangka kasus penembakan misterius di wilayah Tangerang Raya, merupakan saudara kembar, yakni Clerence Antonius (19) dan Christoper Antonius (19).
Sedangkan satu tersangka lainnya, Evans Ferdinand (27), merupakan teman dari saudara kembar itu.
Dalam menjalankan aksinya, mereka berbagi peran. Christoper yang bertugas sebagai sopir mobil. Sedangkan saudara kembarnya, Clerence bertugas menentukan target.
Mereka bergerak menggunakan mobil Daihatsu Xenia menuju wilayah sasaran.
Setelah sampai dan target didapat, Evans bertugas sebagai eksekutor menembak target.
Senjata airsoft gun yang digunakan pada aksi koboi itu juga merupakan milik Evans.
"Ketiga tersangka adalah EF diduga sebagai pemilik daripada senjata airsoft gun, perannya pada saat itu sebagai eksekutor."
"Yang kedua saudara CA, dan ketiga CA. Keduanya ini merupakan saudara, diduga kembar. Mereka berdua Sebagai pengemudi pada saat melakukan kegiatan itu. Dan yang satu untuk menentukan target atau sasaran," papar Iman di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Tangsel, Selasa (11/8/2020).
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap di bilangan Kota Tangerang, pada Senin malam (10/8/2020).
Polisi juga mengamankan tiga pucuk airsoft gun, satu kotak peluru gotri, 37 butir peluru mimis dan satu unit mobil yang digunakan untuk melancarkan aksi penembakan itu.
Tidak ada korban jiwa dari penembakan itu, namun rata-rata korban harus menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru yang bersarang.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, tentang penganiayaan dan penguasan senjata api, pasal 170 ayat 2e KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau 353 ayat 2 KUHP dqn atau Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. (TribunJakarta.com/Sripoku)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dikira Kancil Saat Pergi Berburu, Seorang Pria di Muaraenim Tembak Teman Sendiri hingga Tewas,