News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bayi dan Ibu Tertolong Berkat BPJS Kesehatan, Hapus Stigma Negatif

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasien BPJS Kesehatan, Ariyani dan anaknya, Arkan berfoto bersama, Sabtu (30/8/2020)

Biaya pemeriksaan yang ditanggung BPJS Kesehatan

a. Pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC) 

- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.

- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.

b. Persalinan normal atau persalinan pervaginam

- persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.

- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.

- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.

c. Persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan

Dalam kasus ini, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.

Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

d. Pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC)

- satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

- pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000. (*)

(Tribunnews.com/ Chrysnha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini