TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kejadian viral juru parkir (jukir) Solo yang menggores mobil pelanggan di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres Kota Solo menyita perhatian publik.
Ada pro dan kontra terkait kejadian ini dan memunculkan banyak komentar dari netizen.
Dinas Perhubungan Kota Solo sudah menindaklanjuti adanya informasi kejadian tersebut.
Berikut Fakta-fakta dari kejadian tersebut:
1. Terungkap dari Postingan Viral di Medsos
Nama seorang juru parkir di kawasan Kepatihan Wetan, Solo bernama Sartono Adiyunus, menjadi viral di media sosial Sabtu (29/8/2020) malam.
Seorang warga Solo, memposting foto Sartono, karena Sartono telah menggores mobilnya, yang diparkir di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres Kota Solo.
Baca: Seorang Wanita Diperkosa 2 Juru Parkir saat Mabuk Berat, Celana Dalam hingga Motor jadi Barang Bukti
Dalam postingan yang beredar, mobil tersebut berwarna silver dan terdapat goresan di bawah tangki BBM.
Postingan ini pun menjadi viral.
Sejumlah netizen mengecam perilaku Sartono.
2. Tidak Membayar Biaya Parkir Sesuai Ketentuan Berlaku
Lalu, bagaimana kisah ini sebenarnya menurut versi Sartono?
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Solo, Henry Satya Negara menjelaskan peristiwa tersebut sesuai investigasi yang telah dilakukan.
Menurut Henry, kejadian bermula lantaran pemilik mobil tidak membayar biaya parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Itu kan zona C, tarif parkir kendaraan mobil Rp 3 ribu sementara sepeda motor Rp 2 ribu," terang Henry kepada TribunSolo.com, Sabtu (29/8/2020).
"Kebetulan konsumen pakai mobil jadi seharusnya Rp 3 ribu. Nah, konsumen keluar memberi uang cuma Rp 2 ribu," tambahnya.
3. Sempat Cekcok Antara Jukir dan Pemilik Mobil
Jukir sempat meminta kekurangan pembayaran tarif parkir kepada pemilik mobil.
Namun, pemilik mobil menolak memberikan kekurangan pembayaran tarif parkir.
"Terjadilah cekcok karena kekurangannya tidak dikasih. Kemudian, jukir dengan sengaja menggores mobil," tuturnya.
Meski demikian, Menurut Henry, penggoresan mobil merupakan tindak yang tidak bisa dibenarkan.
"Kami sudah mengontak pengelola dan pengelola Bersedia bertanggungjawab untuk menyelesaikan kerugian pemilik kendaraan," ujar dia.
"Itu karena kehilangan dan kerusakan kendaraan yang parkir atas kelalaian petugas parkir menjadi tanggung jawab pengelola," tambahnya.
Kerugian yang diakibatkan penggoresan, lanjut Henry, belum bisa diungkapkan.
Baca: Tukang Parkir di Padang Gagahi Wanita Mabuk yang Baru Keluar dari Tempat Hiburan Malam
4. Pengelola Parkir Wajib Ganti Rugi Kendaraan
"Kerugian belum disampaikan, namun pengelola wajib menyelesaikan ganti rugi untuk kendaraan mobilnya. Kita beri deadline sebelum hari Senin selesai," tandasnya.
Dalam unggahannya di media sosial, warga yang mobilnya digores hanya membayar Rp 2000 karena jengkel Jukir tersebut tak memandu mobilnya keluar dari parkiran.
Karena jengkel si jukir hanya meminta uang tanpa memandu mobil, ia pun memberi uang parkir hanya Rp 2000.
5. Dishub Solo Berikan Peringatan Keras Pada Jukir
Lalu bagaimana nasib Sartono?
Ia tak diberhentikan, tapi mendapat peringatan keras dari pihak Dishub Kota Solo.
Peringatan itu diberikan menyusul tindakan menggores yang dilakukannya terhadap mobil silver yang terparkir di depan Toko Roti Jaya Abadi, Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan pihaknya sudah melayangkan peringatan keras kepada juru parkir.
"Petugas dan pengelola parkir akan kita lakukan pembinaan. Juru parkir kami berikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan," kata Henry kepada TribunSolo.com, Sabtu (29/8/2020).
Dilayangkannya peringatan keras terhadap juri parkir sesuai yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Selain itu, Henry menerangkan rekam jejak juru parkir juga menjadi pertimbangan pemberian sanksi.
"Kita lihat track record data pelanggaran di kantor, itu kan sesuai aturan peraturan daerah," terang Henry.
"Bila melakukan pelanggaran akan diberikan peringatan 1, peringatan 2, peringatan 3 baru cabut kartu tanda anggota," papar dia.
"Kalau belum pernah, masih peringatan pertama, kartu tanda anggotanya Kit lubang satu," tambahnya.
Henry mengatakan, kasus yang menimpa Sartono belum sampai pada pencabutan kartu tanda anggota.
"Ini belum. Nanti kita lakukan pengawasan, kalau tidak bisa berubah, kita minta pengelola untuk diganti," katanya. (*)