Sepasang kekasih berinisial IR (23) dan CN (25) itu melakukan hubungan gelap sampai CN mengandung.
"Kedua tersangka adalah IR jenis kelamin laki-laki kemudian saudara CN mereka memiliki hububgan khusus, sepasang kekasih. Akibat dari pada hubungan tersebut, saudara CN hamil," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan, saat helar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Rabu (1/7/2020).
Iman mengatakan, IR dan CN sepakat menggugurkan darah daging mereka lantaran takut jabang bayi kelak lahir cacat.
"Dengan pertimbangan kondisi bayinya nanti lahir cacat, karena sebelumnya mencoba menggugurkan dengan menggunakan obat," ujarnya.
Janin yang diaborsi secara mandiri itu dikubur di pelataran rumah orang sekira pada waktu subuh saat matahari belum muncul.
Kuburan kecil yang bergunduk membuat warga setempat curiga dan membongkarnya hingga mendapati sosok janin.
"Oleh saksi saat membersihkan halaman melihat gundukan dan di dalamnya ternyata adalah bayi yang dikuburkan," ujarnya.
Atas perbuatannya, IR dan CN dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tindakan yang kedua tersangka lakukan menggugurkan kandungan tidak sesuai dengan cara kesehatan, merupakan tindak pidana dan juga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur terhadap janin. "
"Sehingga dua tersangka dijarat pasal 77 A dan pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atau UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
(Muji Lestari/TribunJakarta/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Datang ke RS Dalam Kondisi Pendarahan Hebat, Terungkap Remaja SMA di Jambi Baru Lakukan Aborsi