TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar, TN (53) meninggal dunia setelah bunuh diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020).
TN diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api setelah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan hendak ditahan di Lapas Kerobokan.
Ia mengakhiri hidupnya di toilet lantai II Kejati Bali sekira pukul 19.40 Wita.
"Ketika perjalanan (ke mobil tahanan) itu dia izin ke toilet dan bunuh diri."
"Kami sudah dapat konfirmasi yang bersangkutan meninggal dunia," kata Wakajati Bali Asep Maryono, Senin malam, dikutip dari Kompas.com.
Kronologi mantan Kepala BPN Denpasar bunuh diri
Maryono mengungkapkan, insiden bunuh diri itu bermula saat TN diperiksa Kejati Bali sejak pukul 10.00 Wita.
Saat itu, TN datang dengan membawa sebuah tas kecil.
Sebelum diperiksa, petugas memintanya untuk menyimpan tas yang dibawanya di loker.
Baca: Mantan Kepala BPN Denpasar Diduga Tewas Bunuh Diri, Polisi Dalami Kepemilikan Senjata Api dan CCTV
Baca: Sebelum Masuk Toilet Kejati Bali dan Bunuh Diri, Mantan Kepala BPN Denpasar Bilang Stres ke Penjaga
Lalu, saat jam makan siang, pemeriksaan sempat terhenti karena tersangka izin makan dan shalat.
Namun, hingga pukul 15.00 Wita, TN belum juga memperlihatkan diri dan tidak bisa dihubungi.
Kajati Bali lalu melacaknya dan menemukan TN berada di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar.
Ia kemudian dijemput dan dibawa Kejati untuk dilanjutkan pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 19.00 Wita.
Selanjutnya, setelah pemeriksaan selesai, rencananya TN ditahan ke Lapas Kerobokan.