HB akan dijerat Pasal 281 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.
Untuk mengusut tuntas kasus pencabulan itu, Suprianto mengaku masih akan melakukan pendalaman penyelidikan.
"Kita masih lakukan pendalaman apakah ada korban lain," jelasnya.
"Dari hasil keterangan korban, aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," terangnya.
(Kontributor Palembang/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru BK Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Polisi: Pengakuannya Khilaf"
BERITA REKOMENDASI