News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru BK Nekat Cabuli Muridnya, Pelaku Mengaku Khilaf saat Lihat Korban Datang Sendiri ke Sekolah

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Seorang guru BK berinisial HB (53) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan nekat mencabuli muridnya.

HB akan dijerat Pasal 281 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.

Untuk mengusut tuntas kasus pencabulan itu, Suprianto mengaku masih akan melakukan pendalaman penyelidikan.

"Kita masih lakukan pendalaman apakah ada korban lain," jelasnya.

"Dari hasil keterangan korban, aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," terangnya.

(Kontributor Palembang/Aji YK Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru BK Cabuli Siswi SMP di Sekolah, Polisi: Pengakuannya Khilaf"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini