News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria 36 Tahun Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Cabuli Remaja

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berinisial A (36) di Polres Tanjungpinang. Ia ditangkap atas perbuatan asusila kepada anak di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - A, seorang pria berusia 36 tahun diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang remaja berusia 15 tahun.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

"Yang bersangkutan kami tangkap pada 30 Agustus 2020 sekira pukul 8 malam. Ketika itu dia sedang berada di rumah keluarganya," ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Rabu (2/9/2020).

Rio menceritakan, awalnya korban ikut dengan pelaku yang ingin pergi memancing.

Saat di lokasi, pelaku melakukan tindakan asusila.

Baca: Bocah Berusia 9 Tahun di Mentawai Jadi Korban Cabul Kakek Berumur 75 Tahun

Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, korban usai pulang dari memancing melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

Pelaku, dari informasi yang diperoleh TribunBatam.id ternyata masih ada ikatan saudara dengan korban.

"Saat itu ibu korban langsung melaporkan kepada kami. Anggota pun selanjutnya menangkap yang bersangkutan," kata dia.

Ayah Tiri Cabuli Anak Sambung 7 Tahun Lamanya

Sebelumnya, SM, seorang pria berusia 58 tahun tega mencabuli putri sambungnya sebut saja Bunga yang masih 15 tahun.

Ironisnya, hubungan suami istri itu sudah terjadi sejak korban masih kelas 3 Sekolah Dasar.

Aksi SM terbongkar setelah Bunga kabur dari rumah karena tidak tahan dengan ulah bejat ayah tirinya.

Unit Jatanras Polres Tanjungpinang membekuk SM di Kampung Bugis, Gang Flamboyan sekira pukul 19.00 WIB berdasarkan laporan yang masuk ke polisi.

"Pada 29 Agustus 2020, laporan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini kami terima. Korban ini kabur dari rumah, dan baru ketahuan alasan kabur karena hal itu, jadi korban takut pulang ke rumah," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Selasa (1/9/2020).

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui aksi bejatnya terakhir ia lakukan pada 19 Agustus 2020.

Saat itu, ibu korban sedang pergi berbelanja untuk keperluan warung.

Tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istrih.

"Setiap kali melakukan perbuatannya, pelaku sering mengancam korban apabila melaporkan kejadian ini kepada ibu korban, pelaku mengancam akan membunuh korban. Pelaku pun sudah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan," ucapnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi, Diduga Berbuat Asusila dengan Remaja 15 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini