TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penyidik Polda Bali menggeledah rumah tersangka kasus gratifikasi penerbitan sertifikat tanah dan TPPU Tri Nugraha di Jalan Pulau Galang, Padangsambian, Denpasar Barat, Bali.
Hasilnya Polda Bali menemukan dua senjata api dan puluhan peluru aktif, serta sejumlah perlengkapan senjata.
"Kami temukan dua senpi, satu senjata kecil merek North America dan satu senjata api laras panjang seri 652178 yang terpajang di dinding," ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (2/9/2020).
Baca: Jenazah Tri Nugraha Dimakamkan di TPU Cikutra Bandung, Tepat di Sisi Sungai Cidurian
Sementara itu, peralatan senjata dan peluru yang ditemukan di rumah Tri Nugraha, yakni 1 kotak senjata warna hitam merek Alva 520 380, 1 buah magazine hitam, 2 buah sikat pembersih senjata, 1 tas pinggang senjata berisi peluru aktif, 28 butir peluru tajam.
Ada juga 1 selongsong peluru panjang, 5 butir peluru kaliber 22, 40 butir peluru kabiler 45 auto, 3 butir peluru kaliber 9 mili, 20 peluru 9 mili brc, jam tangan, selongsong peluru, dan 4 peluru yang masih aktif.
"Dari hasil pemeriksaan, lebih lanjut kami akan menunggu pemeriksaan secara laboratorium terhadap barang bukti senjata api dan proyektilnya," kata Kombes Dodi Rahmawan.
Selain peralatan senjata itu, Polda Bali juga menemukan sejumlah dokumen senjata atas nama Tri Nugraha.
"Satu buku senjata, namun tidak ditemukan senjatanya, bukunya ada atas nama Tri Nugraha. Kemudian 1 buku senjata warna merah juga atas nama Tri Nugraha, tidak ditemukan senjatanya, 1 buku senpi warna hijau, kami cari senjatanya tidak ada," kata Dodi.
Dari semua senjata api yang ditemukan di rumah Tri Nugraha, Polda Bali memastikan semuanya tidak berizin alias ilegal.
Baca: Ombudsman Menilai Ada Kelonggaran Dalam Hal Pengawasan Terkait Kematian Tri Nugraha
"Senjata mouser laras panjang dan senjata kecil, tadi tidak ada izinnya dan tidak terdaftar, kemudian dokumen surat kepemilikan senjata yang kami temukan tadi tidak ada senjatanya. Kami akan melakukan pendalaman," ucap Dodi.
Sedangkan senjata yang ditemukan di ruang toilet Kejati, ungkap Dodi, juga tidak berizin alias ilegal.
Terkait hal ini, Polda Bali mengaku bakal melakukan pemeriksaan secara balestik.
Baca: Siapa Pemilik Senjata Api yang Digunakan Tri Nugraha untuk Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejati?
Dari hasil penyelidikan Polda Bali, setelah memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV, saat Tri Nugraha masuk ke Kejati Bali tidak dilakukan pemeriksaan barang dan orang.
"Analisa dalam CCTV dan interogasi saksi-saksi, jadi tidak dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan orang yang itu merupakan bagian dari standar operasional prosedur, walaupun itu waktunya sudah menjelang sore," beber Dodi.