Hendri membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap anak oleh ibunya di wilayah hukum Polres Malang.
"Benar di Turen, Malang. Info lebih jauh langsung ke Kasat Reskrim ya," ucap Hendri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Baca: Mantan PM Malaysia Najib Razak Lolos dari Hukuman Cambuk, tapi Total Penjara selama 72 Tahun
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Malang, pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Andaru menyampaikan, kejadian tersebut bermula ketika sang anak berinisial RSK yang baru berusia 8 tahun mengerjakan tugas sekolah dibantu oleh ibunya, yang berinisial MA.
Meski telah diajari berulang kali, RSK tetap saja merasa kesulitan dalam mengerjakan tugas Matematika dari sekolah tersebut.
Diduga geram dengan anaknya, sang ibu mencambuk kaki korban dengan menggunakan selang.
"MA ini merasa jengkel dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kaki sebelah kiri dengan menggunakan selang, lalu menggigit tangan sebelah kanan korban," jelas Andaru.
3. Penganiayaan terhenti saat ayah korban memenangkan pelaku
Andaru menambahkan, saat peristiwa terjadi, ayah korban yang sedang berada di rumah langsung menghampiri dan menenangkan sang istri.
Penganiayaan itu pun akhirnya berhenti.
Baca: Hadiri Sidang, Ibu Vicky Prasetyo Pasrah Lihat sang Anak di Penjara: Apalagi yang Harus Kita Bela?
Namun, dikarenakan lontaran kemarahan dari sang ibu yang menghasilkan keriuhan, warga sekitar sempat merekam kejadian itu hingga beredar di media sosial.
"Yang merekam itu tetangga sekitarnya," jelas Andaru.
4. Pelaku tidak ditahan
Andaru mengungkapkan, proses pemeriksaan masih berlanjut dan melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang serta kepala desa.