News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi PDAM Tulungagung Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Kejari Tetapkan Seorang Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor PDAM Tulungagung.

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan DH (45) sebagai tersangka dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cahaya Agung, Kabupaten Tulungagung, Kamis (3/9/2020).

"Kemarin pertama kali DH kami periksa dalam statusnya sebagai tersangka," terang Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Tri Agung Radityo, Jumat (4/9/2020).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Agung mengungkapkan, berdasar hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

Namun DH tidak ditahan, dan hanya ditetapkan sebagai tahanan kota.

"Saat ini kan ada program asimilasi untuk mengurangi penghuni Lapas. Selain itu tersangka selama ini juga bersikap kooperatif," lanjut Agung.

Baca: KPK Selisik Peran Dirut PT PAL Indonesia Dalam Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Korupsi ini terjadi sejak tahun 2016 pada pos anggaran pemeliharaan.

Dalam modusnya, DH menggunakan anggaran ini untuk berbagai kepentingan pemeliharaan.

Mulai dari jaringan perpipaan, hingga kendaraan dinas PDAM Tirta Cahaya Agung.

"Ada temuan kegiatan fiktif, ada juga mark up. Misalnya perbaikan mobil yang tidak ganti onderdil, tapi diklaim ganti onderdil," ungkap Agung.

Pada tahun 2016-2017, DH diketahui menjabat sebagai Kasi Bengkel Teknik.

Bulan April 2018 dia merangkap PLT Kabag Perawatan.

Tahun 2020 masih menjabat sebagai Kabag Perawatan.

Masih menurut Agung, untuk perawatan mobil saja ada temuan penyelewengan Rp 300 juta.

Sedangkan untuk perawatan pipa ada Rp 900 juta lebih.

Baca: Buron Selama 8 Tahun, Terpidana Korupsi Zafrul Zamzami Ditangkap di Padang

Penyidik Kejaksaan telah memeriksa sekitar 65 saksi, 40 di antaranya adalah tukang dan 3 pemilik bengkel.

"Ada tiga bengkel yang yang dipakai PDAM. Selain itu 40 pekerja yang mengerjakan pekerjaan di PDAM," ujarnya.

DH dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, di Kantor Kejari Tulungagung.

Ia aka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menjeratnya dengan pasal 64 KUH Pidana, karena melakukan pidana yang berkelanjutan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kejari Tulungagung Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi PDAM, Kerugian di Atas Rp 1 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini