TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri, AB dan SU, nekat menjual minuman keras (miras) oplosan.
Akibat meminum miras itu, tiga warga Kelurahan Klampok, Sananwetan, Blitar, meninggal dunia.
Kni Satreskrim Polres Blitar Kota sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Berdasarkan alat bukti yang ada, kami menaikkan status keduanya menjadi tersangka," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Kamis (3/9/2020).
Baca: Tukang Pakir Umur 21 Tahun Tewas Ditusuk hingga Kena Paru-paru, gara-gara Lerai Orang Berkelahi
Leonard mengatakan keduanya dijerat pasal 204 KUHP tentang tindak pidana barang siapa menjual, menawarkan barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan orang dan sifat bahaya itu didiamkan maka pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga akan menjerat pelaku dengan UU Konsumen dan UU Pangan. Karena dari hasil penggeledahan, kami menemukan label dan botol di rumah pelaku. Pelaku juga meracik dan melabel sendiri miras dalam kemasan botol. Itu sudah dilakukan sekitar satu tahun," ujar Leonard.
Baca: Driver Ojol Wanita Tewas di Semak-semak, Ternyata Dibunuh Suami yang Pengin Nikah Lagi
Terkait miras oplosan yang dikonsumsi korban, kata Leonard, merupakan racikan sendiri dari pelaku.
Miras oplosan itu merupakan campuran alkohol, air galon, dan air sumur.
"Pada Sabtu (29/8/2020), kedua pelaku membeli alkohol dengan jumlah 10 liter di Kediri. Alkohol itu kemudian dicampur dengan air," ujarnya.
Dikatakannya, komposisi miras oplosan itu, yakni, empat liter alkohol dicampur dengan 14 liter air galon dan tiga liter air sumur.
Kemudian, alkohol yang sudah dicampur air dikemas dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter.
"Setelah dicampur air, empat liter alkohol bisa menjadi 21 liter, lalu dikemas dalam botol ukuran 1,5 liter. Pelaku menjual miras itu dengan harga Rp 50.000 per satu botolnya," katanya.
Pelaku AB, mengaku membeli alkohol di salah satu toko di Kediri.
Dia membeli 10 liter alkohol dengan harga Rp 650.000.
Baca: POPULER: Balita Albino Kembar di Wonogiri Dikira Bule | Video Ekspresi Karyawan saat Diberi Baju
Tiap dua liter alkohol biasanya bisa menjadi enam sampai tujuh botol miras ukuran 1,5 liter.
"Kalau label itu sisa barang lama sekitar 1,5 tahun lalu. Sekarang saya sudah tidak mengemas miras berlabel karena pakai cukai," katanya.
Sebelumnya, tiga warga Kelurahan Klampok, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, tewas diduga overdosis miras oplosan.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan pasangan suami istri, AB dan SU, penjual miras oplosan yang dikonsumsi para korban. (SURYA.co.id/Samsul Hadi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasutri Penjual Miras Oplosan yang Diduga Sebabkan 3 Warga Kota Blitar Tewas Ditetapkan Tersangka