TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - I Gede Wiyadnya (43) terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pasalnya warga asal Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram, NTB ini nekat membakar rumah kekasihnya, S (30) di Lingkungan, Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram.
Tersangka membakar rumah pacarnya pada 19 Agustus 2020.
"Saya sakit hati, emosi saya, adiknya ndak setuju kakaknya (S) pacaran sama saya. Saya tidak kecewa pada pacar saya, tapi adiknya. Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," kata Gede di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).
Baca: Suami yang Bakar Istri dan Anaknya di Pekalongan Meninggal Dunia, Ngaku Kerap Didatangi Korban
Peristiwa ini berawal dari perseteruan keluarga sang kekasih dengan tersangka.
Keluarga S menolak hubungan keduanya. Bahkan S telah dijodohkan dengan pria lain.
Tidak terima atas penolakan itu, pada 19 Agustus 2020, tersangka mencoba membakar kediaman kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya.
Api membakar gazebo dan pintu bagian depan rumah S.
Meskipun kebakaran tidak berakibat fatal, tetapi niat dan upaya jahat Gede tidak bisa dibiarkan.
Keluarga S kemudian melaporkan tersangka ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tindakan emosional pelaku menyebabkan dia harus berhadapan dengan hukum.
"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah. Dia mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya. Dia menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan pukul 03.00 Wita dini hari menyiram sebuah gazebo dan membakarnya," kata Budi Astawa.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Kompas.com/Fitri Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya"