TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Satreskrim Polres Jembrana membekuk tiga tersangka pencurian motor gede (moge) Harley Davidson.
Motor tersebut milik Ida Kade Ngurah Oka Suriawan (51), warga Banjar Dangin Marga, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali.
Ketiga tersangka yakni Agus Ciawan (42), warga Banjar Rangdu Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Gusti Putu Sulistiawan (29), warga Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, dan I Komang Surya Arsana (22), warga Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa menceritakan kisah menarik dalam proses penangkapan para tersangka.
Rupanya Kapolres Jembrana Ketut yang memimpin langsung penangkapan.
Ketut mengatakan, awal diketahuinya tindak pencurian ini, saat pihaknya mendapat laporan dari korban.
Kemudian melakukan penelusuran untuk melacak keberadaan tersangka.
Dari pelacakan diketahui ada penjualan Harley Davidson B 6475 RS milik korban, yang dijual di media sosial.
Dari situ, Ketut menyamar sebagai pembeli moge tersebut.
"Jadi mulai saya tawar sendiri. Seperti rekan-rekan tahu, saya tawar Rp 140 juta," ucap Ketut, Senin (7/9/2020), saat memimpin siaran pers di Mapolres Jembrana, Jembrana, Bali.
Dari tawar-menawar hingga disepakati Rp 140 juta itu, kemudian dilakukan pertemuan.
Tersangka yakni otak pencurian, Agus, tidak mau uang itu dibayar dengan transfer bank.
Melainkan harus dibayar tunai oleh Kapolres Jembrana Ketut.
Akhirnya, disepakati pembayaran tunai.
Baca: Polres Tangsel Tangkap Tersangka Pencurian Spesialis Moge
Baca: Harga Sepeda Mahal dan Banyak Dicari, Spesialis Maling Motor Ubah Target Jadi Pencuri Sepeda