News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Baru Pencabulan yang Dilakukan Paman pada Keponakan yang Berusia 12 Tahun di Lampung Tengah

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemerkosaan

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Peristiwa pencabulan yang dilakukan ED terhadap ponakannya sendiri, menurut Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah dilakukan secara berturut-turut dalam tempo waktu tak terlalu lama.

Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, perbuatan pertama pelaku ED dilakukan 30 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB.

Perbuatan pertama itulah yang diketahui oleh ibu korban.

"Namun karena belum curiga, ibu korban menganggapnya pelaku yang merupakan kerabat dekatnya, hanya kebetulan berada di kamar anaknya," ujar Eko Yuono, Selasa.

Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, perbuatan pertama pelaku ED dilakukan 30 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB.

Perbuatan pertama itulah yang diketahui oleh ibu korban.

Baca: Terungkap Alasan Anak Korban Pemerkosaan Ayah Tiri Tutup Mulut, Takut Dibunuh hingga Ibu Diceraikan

Baca: PUPR Akan Susun Pengembangan Infrastruktur Jangka Panjang Nasional

Baca: Aksi Begal Payudara di Pati Terekam CCTV, Pelaku Sampai Berbalik Arah Kejar Korban

"Namun karena belum curiga, ibu korban menganggapnya pelaku yang merupakan kerabat dekatnya, hanya kebetulan berada di kamar anaknya," ujar Eko Yuono, Selasa.

Sebelumnya Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres  Lampung  Tengah  mengamamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ini setelah sang ibu, NH (35) melaporkan, jika pelaku telah melakukan  aksi  pencabulan  terhadap  anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.

Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, perbuatan pertama pelaku ED dilakukan 30 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB.

Perbuatan pertama itulah yang diketahui oleh ibu korban.

"Namun karena belum curiga, ibu korban menganggapnya pelaku yang merupakan kerabat dekatnya, hanya kebetulan berada di kamar anaknya," ujar Eko Yuono, Selasa.

Perbuatan cabul atau aksi pencabulan pelaku ED rupanya dilakukan tidak hanya satu kali dan berdasarkan keterangan korban RN, perbuatan amoral itu sudah dilakukan sebanyak empat kali.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Aksi Cabul Paman Terhadap Keponakan di Lamteng Dilakukan Dalam Waktu Berdekatan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini