News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gadis 15 Tahun Dijajakan Pacar Jadi Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang, Begini Kasusnya Terungkap

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribunmedan.com, Alija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR - Seorang remaja berinisial A (17) diamankan aparat Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, karena kasus pencabulan.

A diduga melakukan pencabulan terhadap kekasihnya RA (15).

Tak hanya itu, pelaku pun diduga menjual pacarnya tersebut kepada pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan kasus yang memprihatinkan tersebut kini masih dalam penyidikan.

Antara pelaku dan korban sama-sama korban 'broken home'.

Baca: Tiga Bulan Jadi Tersangka Narkoba, Kasus Oknum Polisi di Pematangsiantar Tak Kunjung Disidangkan

"Korban, bapak mamaknya sudah cerai. Jadi bapaknya pun harus kita cari baru ketemu," ujar Edy Sukamto kepada wartawan, Senin (7/9/2020).

Dengan status orangtua keduanya (tersangka dan korban) yang telah berpisah, mereka berdua sepakat untuk tinggal bersama di indekos usai berkenalan via media sosial Facebook, tiga bulan yang lalu.

Atas kesamaan nasib inilah diduga, menjadi alasan kuat mereka hidup bersama tanpa status hubungan yang sah atau hanya sekadar pacaran.

Baca: Remaja Jual Pacar untuk Beli Makan, Sudah Tinggal Bersama, Tawarkan Lewat MiChat, Segini Tarifnya

Korban pun mengaku dijual sebanyak 9 kali oleh pacarnya.

"Pihak tersangka mengaku beberapa kali menawarkan via michat dengan tarif sekitar Rp 300 ribu. Ini menurut keterangan korban, ya. Ini masih kita dalami soal trafficing untuk mencari pembeli," jelas Edy.

Perolehan hasil jual diri yang dilakukan korban digunakan keduanya untuk kehidupan sehari-hari saat hidup serumah, sebab tak ada kerjaan ataupun kiriman dari orangtua.

Atas kasus ini, polisi menjerat tersangka atau pacar korban atas dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungab anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca: Remaja Diduga Jual Pacar Rp 300.000, Baru Pacaran 3 Bulan tapi Sudah Tinggal Satu Kost

Kasat juga menyampaikan masih mencari seorang pemesan yang kini buron untuk membuktikan dugaan kasus perdagangan orang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini