Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)
TRIBUNNEWS.COM, BETUN - Seorang mahasiswa berinisial ENS (30) alias EBID diringkus jajaran Polres Kupang karena diduga melakukan tindak pidana judi togel atau kupon putih. Saat ini tersangka sudah mendekam di sel Mapolres Kupang untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH SIK M.Si mengatakan pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 11.45 Wita tersangka mahasiswa ini ditangkap di rumahnya, RT. 041 / RW 018 Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, uang Rp 1.130.000, 1 unit sepeda motor Honda warna hitam tanpa pelat nopol, buku nota kupon 2 buah, 2 jepitan kertas rekapan, satu unit hp merk Samsung J2 pro warna hitam dan tas satu buah warna abu-abu.
Baca: Bandar Judi Togel Omzet Rp 9 Jutaan Perhari Ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Aru
Kronologis penangkapan awalnya berdasarkan informasi dari Cepu, Jawa Tengah bahwa pelaku menerima atau mengumpulkan kupon dari para penjual di wilayah Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Atas info tersebut, tim langsung bergerak ke rumah pelaku dan langsung mengamankan barang bukti.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap bandar judi tersebut yakni BL yang berdomisili di Kelurahan Camplong, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Tim kemudian bergerak ke Camplong untuk melakukan penangkapan, namun penerima atau bandar atas nama BL sudah melarikan diri.
Sementara tersangka ENS alias EBID dan barang bukti kini diamankan ke Mapolres Kupang.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Polres Kupang Amankan Oknum Mahasiswa, Tersangka Diduga Pemain Judi Togel