News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan PSK Tunawicara Oleh Pelaku yang Tak Miliki Sidik Jari, Bagaimana Polres Melawi Mengungkap

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor Melawi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap TPR yang tewas mengenaskan di lantai dua Losmen Jaya Indah, Jalan Melati, Desa Tanjung Niaga, Nanga Linoh, Melawi, Selasa (8/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI -- Fakta baru pembunuhan di lantai dua Losmen Jaya Indah, Jalan Melati, Desa Tanjung Niaga, Nanga Pinoh, Melawi, Selasa (8/9/2020) terungkap.

Hal itu setelah aparat kepolisian melakukan rekonstruksi pembunuhan di lokasi kejadian (TKP).

Dalam reka ulang, tersangka NN (19) memperagakan adegan demi adegan yang berakhir dengan pembunuhan korban TPR.

Baca: Terjaring Bersama Sejumlah PSK, Wanita Ini Akan Menjual Putrinya

Pembunuhan terhadap TPR terjadi pada Sabtu (8/8/2020).

Pembunuhan dilakukan NN setelah sebelumnya mempersiapkan diri.

Sebelum menghabisi nyawa TPR setelah berhubungan badan, pelaku berinisial NN (19) sempat berhubungan badan dengan saksi S di lantai dua Losmen Jaya Indah, Jalan Melati, Desa Tanjung Niaga, Nanga Linoh, Melawi.

Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP M Ginting mengatakan pada hari Kamis 8 Agustus 2020, terduga pelaku mendatangi losmen sekitar pukul 17.35 WIB dengan maksud untuk mencari target pencurian.

Baca: Pemuda di Melawi Bunuh PSK Setelah Bercinta, Pelaku Marah Ditagih Tarif Kencan Rp 70 Ribu

Kemudian pelaku naik ke lantai dua losmen dan melakukan hubungan badan dengan salah satu wanita di losmen tersebut bernama S.

"Saat pelaku melakukan hubungan badan, pelaku sudah berniat akan mengambil barang berharga milik S dengan cara pelaku mengeluarkan pisau dari dalam tas untuk mengancam," kata Kasat.

"Namun karena S sudah merasa curiga dan pelaku juga merasa wanita tersebut akan melawan, pelaku mengurungkan niatnya dan kemudian keluar dari kamar lalu menuju kamar lain di lantai satu," ujar Ginting.

Sesampainya di lantai satu losmen, pelaku berhenti di kamar 102. Di kamar itu pelaku bertemu dengan TPR.

Baca: Sembilan PSK di Lokalisasi Malanu Sorong Positif Covid-19

Dengan modus mengajak korbannya berhubungan badan, tersangka lalu masuk ke kamar sembari melihat barang berharga milik calon korban.

"Setelah pelaku dan korban melakukan hubungan badan, pelaku memberikan uang tips sebesar Rp 70 ribu kepada korban. Pada saat itu pelaku mengetahui bahwa korban adalah tuna wicara," ujar Ginting.

Saat hendak melancarkan aksinya mencuri barang korban, pelaku khawatir jika korban melawan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini