Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Berawal dari mengonsumsi obat penggugur kandungan untuk mengungurkan kandungan yang ada di perutnya, wanita ini akhirnya menjadi pedagang obat yang pernah ia pakai.
Selama tiga tahun, LY (31) menjadi pedagang obat ilegal tersebut.
Bersama seorang wanita lainnya, SA (26) yang berprofesi sama, LY ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.
LY (31) mengaku pernah mengonsumsi obat aborsi untuk menggugurkan kandungannya.
Akhirnya yang akhirnya dijual kepada konsumennya.
Aksi kedua perempuan tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun.
Berlokasi di halaman Mapolres Cimahi , Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki, dan Kasat Resnarkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam memberikan keterangan di hadapan awak media terkait pengungkapan kasus penjualan obat aborsi.
Baca: Remaja 17 Tahun Dibantu Pacar Aborsi Janin 5 Bulan, Malah Pendarahan hingga Masuk Rumah Sakit
"Jaringan ini sudah beraksi selama 3 tahun. Peran mereka berbeda-beda. LY sebagai perantara penjual obat aborsi dan SA sebagai penjual obat aborsi," kata Kombes Pol Erdi A Chaniago, Selasa (8/9/2020).
Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan di wilayah hukum Polres Cimahi kerap terjadi kasus pengguguran kandungan secara diam-diam menggunakan obat aborsi.
"Selama tiga minggu kami selidiki informasi tersebut. Kami menemukan titik terang bahwa penjual obat tersebut tinggal di wilayah Lembang.
Tim kami pun melakukan penyamaran selama satu minggu sebagai pasien yang membeli obat aborsi," kata AKP Andri Alam.
Tersangka LY ditangkap pertama kali pada 29 Agustus 2020.
Baca: Cara Keji Klinik Aborsi di Senen Musnahkan Janin yang Sudah Berbentuk Bayi
Kepada Polisi, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari SA.