Hasil keputusan sidang adat, diterima semua pihak, termasuk Rus.
Untuk diketahui, pelaksanaan sidang adat dilakukan di aula Kelurahan Sukasari. Sidang ini dihadiri Rus, Af dan istrinya.
Kemudian ketua lembaga adat dan perangkatnya.
Ada juga Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, lalu Basuki selaku imam masjid serta ketua LPM dan Lurah Sukasari.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Bos Perusahaan Plat Merah Dijambi Bawa Istri Orang Tengah Malam ke Rumah Makan, Kasus
BERITA REKOMENDASI