TRIBUNNEWS.COM - Seorang bos perusahaan telekomunikasi di Jambi membawa pergi istri orang lain saat tengah malam.
Pria itu membawa pergi istri warga Sarolangun sekira tiga jam.
Ia kemudian dikenai denda seekor kambing.
Hal ini diputuskan dalam sidang adat Kelurahan Sukasari.
Apa sebab Rus dikenai denda adat?
Awalnya, bos perusahaan pelat merah di Jambi itu membawa perempuan yang sudah bersuami selama tiga jam pada malam hari.
Peristiwa itu terjadi bulan lalu.
Ketua Lembaga Adat Kelurahan Sukasari, Syargawi, menceritkaan kronologi peristiwa itu terjadi.
Rus kala itu menjemput istri Af yang pulang dari Padang, Sumatera Barat di SPBU Bernai, sekitar pukul 00.00 WIB.
Setelah itu, mereka pergi makan ke Kecamatan Singkut yang jaraknya tidak sampai 30 menit dari Kota Sarolangun.
Setelah beberapa jam, barulah mereka pulang ke rumah.
Baca: Tak Tega Tinggalkan Istri yang Buta, Pria Tua yang Positif Covid-19 Ini Menolak Diisolasi
Baca: Positif Covid-19, Pria Tua Ini Tolak Isolasi karena Tak Tega Tinggalkan Istri yang Buta
Baca: Wanita di Lampung Ini Dihajar Suami Gara-Gara Blokir Facebook, Begini Kejadiannya
Istri Af baru diantar pulang sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Mengetahui hal tersebut, suami perempuan itu, Af, marah.
Af melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Adat Kelurahan Sukasari hingga akhirnya sidang digelar.