Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, sejak beberapa hari lalu pihaknya sudah mengirim surat pemanggilan kepada Sutarman.
Sutarman pun disebut akan hadir ke Mapolres Garut.
"Sutarman akan kami periksa hari ini. Informasinya dia sedang dalam perjalanan ke sini (Polres Garut) untuk diperiksa sebagai saksi," ucap Maradona, Kamis (10/9/2020).
Di pemeriksaan awal ini, Maradona menyebut akan meminta keterangan terkait aktivitas Paguyuban Tunggal Rahayu.
Pihaknya pun ingin mengonfirmasi sejumlah isu soal paguyuban.
"Untuk soal dugaan penipuan, faktanya sudah kami temukan. Nanti akan kami dalami lagi," katanya.
Baca: Bocah 13 Tahun Dibunuh Anak Pimpinan Paguyuban Jaran Kepang, Pelaku Ingin Kuasai Motor Korban
Polisi juga akan memeriksa Sutarman terkait perubahan lambang negara, pembuatan dan penggunaan mata uang, serta soal penggunaan titel dalam nama pimpinan paguyuban.
Saat ini Sutarman belum ditetapkan sebagai tersangka.
Persoalan paguyuban ini akan ditindak secepat mungkin.
Jika keterangan dari Sutarman dan alat bukti cukup, maka akan segera dilakukan gelar perkara.
"Biar jelas status hukumnya seperti apa. Untuk sekarang masih berstatus sebagai saksi," ujarnya.
Fakta yang sudah terungkap saat ini baru seputar kasus penipuan.
Sutarman disebut menipu anggotanya dengan menjanjikan uang dari Bank Swiss.
Bikin Heboh