TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang wanita bernama Catur Atminingsing atau Ningsih (54) tiba-tiba dibakar oleh seorang pria hingga harus dirawat di ruang ICU.
Ningsih adalah warga Kalurahan Banyuroto, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kini Polres Kulon Progo tengah mencari seorang buruh harian bernama Agus Triyokopari.
Agus adalah warga Pedukuhan Sentolo Lor, Kalurahan Sentolo, Kapanewon Sentolo, Kulon Progo.
Baca: Kronologi Wanita Dibakar Kekasihnya di Kulon Progo, Berawal Dari Cekcok Hingga Korban Disiram Bensin
Polisi menetapkannya sebagai buronan dan memasukannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka, sudah dinyatakan tindak pidana dan dalam penangan Polres Kulon Progo. Kami pun kini mengeluarkan keterangan DPO,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Inspektur Polisi Satu, I Nengah Jeffry di sela kegiatan membagi masker dan kampanye protokol kesehatan pada warga yang melintas simpang lima Wates, Kamis (10/9/2020).
Ningsih terbaring dalam kondisi memprihatinkan di RSUD Wates sejak Sabtu (5/9/2020), sekitar pukul 13.00 WIB.
Tubuhnya mengalami luka bakar derajat 2-3 atau masuk dalam kategori parah karena terdapat kerusakan jaringan yang mengenai seluruh lapisan epidermis dan dermis, atau lebih dalam lagi.
Baca: Pria Ditemukan Tewas Telungkup Kondisi Telanjang, Diduga karena Tersengat Listrik Jebakan Babi
Luka bakarnya mayoritas pada bagian tubuh depan, seperti wajah, dada, perut, punggung dan tangan kiri maupun kanan. Luka yang diderita itu akibat perbuatan sengaja.
Hasil olah TKP, barang bukti yang diamankan, serta sejumlah kesaksian, pelakunya mengarah pada Agus.
“Korban pada saat awal diketahui menyebut nama Agus. Dan sesuai keterangan yg didapat serta perkembangan informasi dari korban maupun saksi, semua mengarah ke nama DPO ini,” kata Jeffry.
Ningsih sudah sadar. Kondisinya semakin membaik.
Namun, polisi belum bisa meminta keterangan lebih dalam dari perempuan ini karena perawatan intensif pada luka bakar yang ia derita, hampir 50 persen tubuhnya.
Polisi terus memburu Agus. Polisi memasang jerat Pasal 351 dan 353 KUHP tentang penganiayaan dengan direncanakan yang mengakibatkan luka berat. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Kompas.com/Dani Julius Zebua)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Perempuan yang Tiba-tiba Dibakar, Polisi Tetapkan Buruh Harian Jadi Tersangka, Kini DPO"