TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial KU (45), warga Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), membiarkan EE (44), wanita selingkuhannya kejang-kejang hingga diam tak bergerak. Belakangan diketahui wanita itu tewas.
Selanjutnya, KU diamankan polisi. Ia dijerat pasal 306 Ayat 2 KUHP karena dianggap membiarkan seorang tewas saat membutuhkan pertolongan.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, saat kejadian itu korban diajak berhubungan badan oleh pelaku pada 11 Agustus 2020.
Setelah itu, korban mengeluhkan lemas dan mengalami kejang-kejang.
Baca: Cucu Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Kakeknya Sendiri, Tahu Perbuatan Bejat Itu Si Nenek Diam Saja
"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).
Mengetahui korban membutuhkan pertolongan, oleh pelaku bukannya segera dievakuasi ke rumah sakit, tapi justru dibiarkan tergeletak hingga tak sadarkan diri.
Baca: Suami Banting Tulang Jadi Juru Masak di Palembang, Istri Malah Selingkuh dengan Oknum Guru
Setelah tewas, pakaian korban dirapikan oleh pelaku dan ponselnya dibawa kabur.
Tiga hari setelah kejadian atau 14 Agustus 2020 jenazah korban akhirnya ditemukan warga.
Mengetahui kabar tersebut, pelaku yang panik kemudian membuang ponsel korban ke laut, dengan tujuan menghilangkan jejak.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dan meminta keterangan saksi. Hingga akhirnya pada 25 Agustus 2020 pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Pelaku dianggap melakukan pembiaran terhadap seseorang yang membutuhkan pertolongan hingga menyebabkan kematian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selingkuhan Tewas Setelah Diajak Berhubungan Badan, Bukannya Ditolong Malah Ponselnya Dibawa Kabur