News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pria Kabur saat Kepergok Hendak Perkosa Janda Muda, Celananya Ketinggalan di Rumah Korban

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara- Seorang pria kepergok saat hendak memperkosa janda muda. Pelaku bahkan sampai meninggalkan celananya di rumah korban.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria kepergok saat hendak memperkosa janda muda.

Pelaku bahkan sampai meninggalkan celananya di rumah korban.

Ternyata pelaku sempat mengintai rumah korban untuk melancarkan aksinya.

Polisi menangkap seorang pria bernisial SPR (22), Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, karena hampir saja memerkosa seorang perempuan yang telah bercerai.

Beruntung tangisan korban berinisial PR (22) terdengar warga sekitar sehingga membuat warga curiga.

Meski sempat kabur, polisi berhasil melacak dan menahannya.

Intai rumah

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan pelaku sempat mengintai rumah korban sebelum melancarkan aksinya.

Setelah kondisi sepi, pelaku mengendap masuk ke lantai dua rumah.

Baca: Kecewa Tak Dinikahi, Janda Polisikan Oknum Kepala Dinas: Dipaksa Jam 3 Pagi Kirim Foto Telanjang

Baca: Seorang Janda Tewas saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhan, Sempat Mengeluh Lemas Lalu Kejang

"Sudah diamati situasinya, saat rumah korban sepi, baru dia pelaku naik dan pintu kamarnya (korban) dikunci dari dalam," kata Kadek, Rabu (9/9/2020).

SPR sempat mengancam dengan gunting agar korban mau menuruti hasrat pelaku.

Tinggalkan celana

Korban kemudian menangis hingga suaranya terdengar sampai ke telinga tetangga.

Tetangga yang curiga lalu berusaha mengecek rumah korban. Sebelum tepergok warga, pelaku langsung melarikan diri.

Saking paniknya, pelaku meninggalkan celananya di rumah korban.

"Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," kata Kadek.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap dan langsung dimintai keterangan. 

Pendam perasaan sejak gadis

Ternyata pelaku diketahui telah memendam perasaan sejak korban masih gadis.

Kini wanita tersebut telah bercerai dengan suaminya.

"Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban," kata Kadek. Pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panik Ketahuan Mau Memerkosa, Pria Kabur Tinggalkan Celana, Pendam Perasaan Sejak Korbannya Gadis"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini