TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap seorang lelaki di Ngada, NTT berinisial KU (45).
KU harus berurusan dengan pihak kepolisian dan menanti hukuman lantaran membiarkan selingkuhannya tewas.
Selingkuhan KU, wanita berinisial EE (44) tewas mendadak saat berhubungan badan dengannya.
Kini, KU terancam hukuman sembilan tahun penjara setelah pasangan selingkuhannya tewas.
Peristiwa itu terjadi pada 11 Agustus 2020.
Lokasi kejadian berada di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
• Pergoki Suami Selingkuh, Wanita Ini Tendangi & Telanjangi Pelakor, Suami Malah Lindungi Selingkuhan
• Istri Sedang Berjuang Melahirkan, Suami Selingkuh, Pelakor: Mari Berlomba Rebutan Perhatian Suamimu
EE merupakan seorang janda beranak satu.
Sedangkan KU sudah berkeluarga.
Diam-diam keduanya menjalin hubungan gelap.
Kasus ini pun ditangani oleh kepolisian setempat.