News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Paguyuban Tunggal Rahayu Punya Uang Sendiri dan Ada Gambar Pimpinannya, Dicetak Pakai Printer

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Prof Dr Ir Cakraningrat alias Sutarman menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Kamis (10/9/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu dinilai meresahkan masyarakat.

Paguyuban tersebut bahkan mencetak uang sendiri dengan foto pimpinannya.

Pimpinan paguyuban mengaku mencetak uang tersebut pakai printer.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan keberadaan Paguyuban Tunggal Rahayu meresahkan masyarakat.

Bahkan, dia menyebut sudah ada tindak pidana yang dilakukan kelompok ini.

"Saya nilai paguyuban itu kriminal. Sudah menyimpang aktivitasnya," ujar Rudy, Jumat (11/9/2020).

Paguyuban Tunggal Rahayu, ucapnya, berani mengubah lambang negara dan mencetak uang sendiri dan dipakai bertransaksi.

Organisasi masyarakat itu pernah mengajukan permohonan izin kepada Pemkan Garut. Pemerintah menolaknya karena ada dugaan penyimpangan.

"Mereka tidak memiliki izin. Dari awal pengajuan, sudah ada kejanggalan. Makanya lebih baik diproses hukum saja," katanya.

Pemkab Garut sudah menggelar rapat koordinasi untuk menangani masalah kegiatan paguyuban ini.

Bakorpakem juga mengambil sikap yang sama dengan Pemkab Garut.

Baca: FAKTA Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut: Klaim Punya 13.000 Pengikut hingga Ubah Bismillah

Baca: Paguyuban Tunggal Rahayu, Pemimpin Mengaku Tak Ubah Lambang Negara dan Punya Ribuan Anggota

Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Prof Dr Ir Cakraningrat alias Sutarman menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Kamis (10/9/2020). (Firman Wijaksana/Tribun Jabar)

"Tidak masuk akal apa yang disampaikan pimpinannya itu apalagi menyebut bisa cetak uang dan berlaku di masyarakat," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal tentang penipuan, yakni Pasal 378 KUH Pidana.

"Kami fokus pada penipuannya. Karena itu, kami menetapkan pasal 378 KUH Pidana dalam kasus ini, yang sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dari penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago via ponselnya, Jumat (11/9/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini