TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial PR (23) menyamar menjadi wanita untuk menipu orang agar mau rekaman video call seks dengannya.
PR lalu memeras korbannya hingga mengalami kerugian Rp 12 juta.
Kini Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap PR.
"Penangkapan pelaku perkara ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) ini dilakukan pada Rabu (9/9/2020). Pelaku berinisial RR (23), kita tangkap di Padang, Sumatera Barat," ujar Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Darul Qotni pada wartawan, Minggu (13/9/2020).
Baca: Fakta Bocah Dikubur dengan Pakaian Lengkap, Disiksa Orangtua hingga Tewas dan Warga Kaget Ada Makam
Ia mengatakan, pelaku melakukan pemerasan terhadap seorang pria berinisial FM hingga mengalami kerugian hingga Rp 12 juta.
Dalam melancarkan aksi kejahatannya, kata Darul, pelaku menyamar sebagai perempuan di media sosial Facebook.
Pelaku memasang foto profil dan akun Facebook nama wanita.
"Pelaku mengajak korban berkenalan di Facebook. Karena korban menyangka itu seorang perempuan, sehingga korban merasa tertarik," kata Darul.
Setelah beberapa hari berkomunikasi, lanjut dia, pelaku mengajak korban beralih chatting di WhatsApp.
Baca: Pemandu Karaoke Layani Seks di Madiun, Polisi Temukan Kondom Bekas hingga Celana Dalam
Pelaku kemudian mengajak korban video call seks lewat WhatsApp. Namun, tanpa korban sadari video tersebut direkam oleh pelaku.
"Setelah merekam video call seks, lalu pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial," kata Darul.
Pelaku, sambung dia, mulai memeras korban. Pelaku awalnya meminta dikirimi uang Rp 3 juta pada 29 Juli 2020.
Pada hari yang sama, pelaku kembali meminta uang Rp 3 juta dan dikirimi juga oleh korban.
Aksi pemerasan itu terus berlanjut. Karena korban sudah merasa dirugikan akhirnya melapor ke Polda Riau.
"Korban sudah empat kali mentransfer uang kepada pelaku. Totalnya Rp 12 juta," sebut Darul.
Atas laporan tindak pidana ITE itu, tim Siber Polda Riau melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku RR di Padang, Sumatera Barat.
Dari tangan pelaku, kata Darul, petugas menyita barang bukti, berupa satu buah laptop, satu unit handphone, satu buah hardisk, dua buah buku tabungan beserta ATM, satu buah headset, satu jilbab, sepasang sepatu, satu kotak boks kecantikan atau alat make up dan uang tunai Rp 1,7 juta. "
Pelaku RR saat ini telah kita tahan di Polda Riau untuk diproses lebih lanjut," kata Darul. (Kompas.com/Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyamar Jadi Wanita, Pria Ini Peras Korban dengan Rekaman Video Call Seks"