News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Nelayan, 3 Orang Pers Mahasiswa Juga Ditangkap Akibat Aksi Tolak Tambang Pasir di Makassar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sulawesi Selatan menangkap 12 orang yang terlibat aksi penolakan Tambang Pasti di Makassar pada Sabtu (12/9/2020) kemarin.

Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng mengatakan 3 dari 12 orang yang diamankan adalah tiga jurnalis pers mahasiswa yang tengah meliput aksi tersebut.

Komite Keselamatan Jurnalis mengecam tindakan represif dari aparat kepolisian.

Ketiga mahasiswa yang ditangkap adalah Ketua UKPM Unhas Hendra, Pimpinan Redaksi CakrawalaIDE UPPM-UMI Mansyur dan CakrawalaIDE UPPM-UMI Raihan.

"Selain mereka, ada 7 nelayan dan 1 mahasiswa yang juga turut ditangkap," kaya Fajriani dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Minggu (13/9/2020).

Berdasarkan informasi yang diterima AJI Makassar, ketiganya sudah menunjukkan kartu pers dan surat tugas kepada polisi. Akan tetapi, polisi tidak mengindahkan kartu pers tersebut.

Sebelum dibawa, ketiganya diduga mendapat tindak intimidasi dan kekerasan dari polisi. Mereka juga diangkut menggunakan kapal Dit Polairud Polda Sulsel untuk dibawa ke kantor polisi.

"Hingga saat ini, ketiga jurnalis tersebut masih ditahan di kantor Dit Polairud Polda Sulsel. Kepala Dit Polairud juga menghalang-halangi akses bantuan hukum," jelasnya.

Komite Keselamatan Jurnalis, kata Fajriani, penangkapan ini bertentangan dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin jurnalis dalam menjalankan profesinya. Undang-undang Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Dalam beleid pasal 18 UU Pers menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak aparat kepolisian membebaskan tiga jurnalis pers mahasiswa dan seluruh aparat sipil yang ditahan oleh kepolisian.

"Kami mendesak aparat kepolisian membebaskan segera tiga jurnalis pers mahasiswa dan masyarakat sipil yang ditangkap secara sewenang-wenang," tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengharapkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memberikan tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada jajarannya yang diduga telah melanggar profesinya.

"Kami mendesak Kapolri untuk menindak personelnya yang bertindak sewenang-wenang dan menghalangi kinerja jurnalis yang dijamin Undang-undang Pers," pungkasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini