News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Matikan Listrik agar Penghuni Rumah Keluar, Residivis Maling Tetangga Sambil Todongkan Pisau

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pencuri.

Jarak rumah pelaku dan korban sangat dekat, cuma 100 meter,"ungkapnya.

Baca: Wanita Tewas di Kamar Kos Kalibanteng Semarang, Anak Balita Menangis Berjam-jam di Samping Mayat Ibu

"Pelaku minta ponsel dan uang. Saat itu korban sedang memegang ponsel, lalu korban menghubungi tetangga. Kemudian pelaku berhasil diringkus oleh tetangga dan Polsek Godean,"sambungnya.

Korban tidak tahu bahwa pelaku adalah tetangganya, ABS. Pelaku memang sengaja memakai jaket yang bisa menutupi kepala dan masker untuk menyamarkan wajahnya.

Akibat perbuatannya, ABS harus kembali menginap di hotel prodeo.

Pelaku dijerat pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau pasal 2 Undang-undang Darurat RI No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 9 tahun dan 12 tahun penjara. (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kronologi Residivis Gasak HP Tetangga, Matikan Listrik Lalu Masuk Rumah, Todong Korban Pakai Pisau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini