News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Digerebek Polisi, Pemandu Karaoke di Madiun Sedang Hubungan Seks di Kamar Mandi dengan Pelanggan

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM - Pemandu karaoke di Madiun kedapatan sedang berhubungan seks dengan pelanggan saat digerebek polisi.

In Lounge Pub dan Karaoke itu terletak di Jalan Bali Nomor 90, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo.

Tim Unit III Asusila Subdit IV Renakta Direskrimum Polda Jatim mendapati bukti adanya transaksi layanan berhubungan badan dengan pemandu lagu perempuan yang disediakan oleh papi (koordinator) berinisial YAP.

Baca: Pemandu Karaoke Layani Seks di Madiun, Polisi Temukan Kondom Bekas hingga Celana Dalam

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombespol Trunoyudo Wisnu Anduko menyatakan, pengungkapan kasus itu bermula setelah polisi mendapatkan informasi pub dan karaoke menyediakan pemandu lagu yang dapat melayani hubungan seks.

Dari laporan itu, polisi menggerebek pub dan karaoke tersebut, Rabu (9/9/2020) malam.

Hasilnya polisi mendapati tamu sedang melakukan hubungan seks di dalam kamar mandi ruang karaoke. “Di lokasi kami mengamankan YAP (46) selaku papi (koordinator pemandu lagu)," kata Trunoyudo, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Baca: POPULER: PSBB DKI Jakarta | 1 Keluarga di Bekasi Meninggal karena Corona | PSK Kejang Lalu Tewas

Modus yang dilakukan YAP, kata Truno, menawarkan lima pemandu lagu yang bekerja di In Lounge Pub kepada lelaki hidung belang bisa melayani hubungan badan di dalam ruang karaoke ataupun di hotel.

Dari tangan tersangka polisi menyita uang sebesar Rp 1,9 juta yang dibagi Rp 400.000 untuk tips papi dan Rp 1,5 juta uang pembayaran jasa hubungan seks.

Usai digerebek, polisi memeriksa delapan saksi yakni lima pemandu lagu, manager, satu orang tamu, pemilik pub dan karaoke.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan YAP sebagai tersangka.

Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Polda Jatim.

Tersangka YAP dijerat dengan Pasal 296 KUHP 506 KUHP dengan tuduhan berlaku sebagai muncikari.

Ancaman hukumannya, maksimal satu tahun empat bulan. (KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Digerebek, Pemandu Lagu Pub dan Karaoke di Madiun Sedang Layani Tamu di Kamar Mandi"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini