Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, Alfin Andrian (24), pelaku penusukan terhadap pendakwah kondang Syekh Ali Jaber, bakal dijerat pasal berlapis.
Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti Alfin Andrian telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Dari hasil penyidikan, Alfin dipersangkakan melanggar hukum pidana pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 juncto 53 KUHP subaider 351 ayat 2 juncto 53 KUHP.
"Serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1," ungkap Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (15/9/2020).
Baca: RSJ Lampung Bantah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Pernah Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Pandra mengatakan, pasal berlapis dikenakan ke tersangka, agar tidak ada celah hukum lagi bagi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Pandra, semua unsur penyidikan telah terpenuhi.
Bahkan, pihak kepolisian sudah mendatangkan saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri.
Terkait opini berkembang, lanjut Pandra, pihak polisi masih membutuhkan pembuktian secara ilmiah.
Baca: Moeldoko Pastikan Kasus Penyerangan Syekh Ali Jaber Diusut Tuntas
Namun, dugaan gangguan jiwa tersangka, tidak akan menghambat proses penyidikan.
"Pidana tetap berlanjut, sambil tersangka kami lakukan observasi oleh saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri," kata Zahwani Pandra Arsyad.
Mengenai hasil pemeriksaan dari Biddokes polri, Pandra menyatakan, butuh waktu hingga 14 hari ke depan.
"Yang bisa menentukan sakit jiwa atau tidak dari saksi ahli. Kami serahkan di peradilan yang memutuskan tersangka bersalah atau tidak," kata Zahwani Pandra Arsyad.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni sebilah pisau bergagang kayu, baju gamis warna hitam, kaos putih, dan kaos biru yang dikenakan tersangka saat kejadian.
Pandra menambahkan, saat ini polisi masih mendalami keterangan tersangka, saksi lokasi kejadian, saksi korban maupun saksi dari pihak tersangka.