Ini dilakukan untuk mengetahui motif penusukan tersangka.
"Dari keterangan keluarga dia merasa gelisah saat mendengar siraman rohani," jelas Zahwani Pandra Arsyad.
Namun, pada saat melakukan penusukan, lanjut Pandra, tersangka tidak dalam pengaruh narkoba ataupun dorongan dari pihak lain.
"Perlu diluruskan, bahwa polisi tidak pernah memvonis tersangka mengalami gangguan jiwa."
"Karena itu perlu pembuktian dan kami hadirkan saksi ahli," terang Zahwani Pandra Arsyad.
Polisi, lanjut Pandra, juga bakal melakukan habitual action terhadap tersangka.
Pandra menjelaskan, treatment ini untuk mengetahui seperti apa keseharian tersangka.
Mulai dari tata cara interaksi tersangka dengan keluarga, tetangga dan aktivitas harian lainnya.
Termasuk perilaku tersangka di dunia maya.
"Cara orangtuanya mendidik anak juga akan kami pelajari."
"Sehingga bisa terjawab semua apakah tersangka ini mengikuti aliran tertentu atau tidak," tandas Zahwani Pandra Arsyad.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung Akan Dikenakan Pasal Berlapis