TRIBUNNEWS.COM- Seorang pemuda nekat mencuri sepeda motor milik sahabatnya.
Pelaku pernah meminjam sepeda motor tersebut lalu sengaja menyembunyikan kunci aslinya.
Hal itu ternyata dilakukan untuk melancarkan aksi pencuriannya.
Seorang pemuda bernama inisial ML, asal Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini tega mencuri motor milik sahabatnya.
Akibat aksinya tersebut, ML ditangkap polisi.
"Pelaku (ML) kita tangkap di Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang," ungkap Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (14/9/2020) malam.
Selain menangkap ML, polisi menyita sepeda motor merek Honda Beat milik korban sebagai barang bukti.
Insiden pencurian itu terjadi pada Kamis (10/9/2020) malam.
Korban menghadiri acara pernikahan di rumah kerabatnya di Desa Noelbaki.
Baca: Pebalap yang Curi Podium Valentino Rossi di Lap Terakhir Dipercaya Segera Menangkan Balapan MotoGP
Baca: Tak Kapok Dipenjara, Pria di Medan Kembali Curi Motor dan Gunakan Hasil Curian Untuk Beli Narkoba
Tiba di tempat pesta, korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkiran.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, pelaku datang ke tempat pesta dan langsung menuju ke tempat parkiran.
Pelaku membawa kunci sepeda motor korban yang hilang beberapa waktu lalu.
"Pelaku mendorong sepeda motor milik korban agak jauh dari tempat parkiran dan langsung menghidupkan sepeda. Pelaku pergi menuju Desa Oebelo," kata Elpidus.
Korban yang saat itu hendak pulang, tak melihat sepeda motor miliknya di parkiran.
"Korban langsung datang melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kupang Tengah," ujar dia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kupang Tengah langsung menyelidiki kasus dugaan pencurian itu.
Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat diketahui, pelaku sedang berada di Desa Oebesi.
Polisi pun bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku yang sedang mabuk dan tertidur.
"Motif pencurian ini, pelaku memang sudah mengincar motor tersebut sejak lama. Pelaku pernah meminjam motor korban dan sengaja menghilangkan kunci asli. Ternyata kunci tersebut disimpan agar pada waktu dan kesempatan yang tepat motor itu diambil tanpa sepengetahuan korban," kata Elpidus.
Pelaku saat ini mendekam di tahanan Polsek Kupang Tengah.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap karena Curi Motor Sahabatnya, Sebelumnya Sembunyikan Kunci Asli"