TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung pada Minggu (13/9/2020) lalu.
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Alfin Andrian (24), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Tersangka juga sudah ditahan.
Siapa Alfin dan bagaimana kesehariannya?
Baca: Titip Salam Sungkem untuk Jokowi, Syekh Ali Jaber: Qadarullah, Tidak Dikaitkan dengan Isu Apapun
Berikut rangkuman tentang sosok tersangka:
1. Sang Ayah Sebut Tersangka Alami Gangguan Jiwa
Menurut pengakuan sang ayah, M. Rudi (46), Alfin Andrian mengalami gangguan jiwa setelah ditinggal ibunya yang bekerja sebagai TKW di Hongkong.
Ibunya telah bercerai dengan ayah Alfin dan kini sudah menikah lagi dengan pria lain.
Rudi menyebut Alfin pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa.
"Iya mentalnya, karena gangguan saja," kata Rudi, di Mapolres Bandar Lampung, Senin (14/9/2020).
Baca: Sedih Dengar Peristiwa Syekh Ali Jaber, Dude Harlino: Harus benar-benar Ditegakan Hukum
Rudi mengungkapkan, setelah dilakukan observasi selama tujuh hari di RSJ Lampung, Alfin dilakukan rawat jalan.
Menurut Rudi, penusukan yang dilakukan Alfin terhadap Syekh Ali Jaber karena penyakitnya kumat.
"Iya mungkin (penyakit kumat)," kata Rudi dikutip dari TribunLampung.
Rudi mengatakan, pada saat kejadian, Minggu (13/9/2020), Alfin pergi ke lokasi Syekh Ali Jaber sedang mengisi acara, seorang diri.