Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tersangka Alfin Andrian (24) bisa menjawab pertanyaan dari psikiater.
"Menurut psikiater, tersangka AA (Alfin Andrian) ini masih bisa menjawab pertanyaan. Artinya, masih sadar," ujar Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (16/9/2020).
Baca: Tersangka Penikaman Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan, Ini Ancaman Hukumannya
Pandra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka Alfin melakukan penusukan karena gelisah atas dakwah yang disampaikan Syekh Ali Jaber.
"Jadi tersangka ini mengaku jika suara dakwah yang berlangsung itu membuatnya gelisah dan langsung melakukan tindakan (penusukan)," kata Zahwani Pandra Arsyad.
Polisi saat ini telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penusukan Syekh Ali Jaber ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dalam perkara ini, polisi juga telah memeriksa 15 saksi.
Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Penikaman Syekh Ali Jaber Besok, Tersangka Akan Peragakan Sejumlah Adegan
Alfin Andrian (24), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, pun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber.
Pandra menerangkan, Polresta Bandar Lampung sudah melaksanakan gelar perkara, Selasa (15/9/2020) malam.
"Dan sejauh ini sudah 15 saksi yang kami periksa. Dari 15 saksi ini untuk melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke JPU," tutur Zahwani Pandra Arsyad.
Baca: Penusukan di Lampung, Syekh Ali Jaber Minta Tak Dikaitkan dengan Isu Apapun, Kejadian Qadarullah
Pandra juga menegaskan, tersangka melakukan penusukan tanpa disuruh orang lain.
"Tidak ada disuruh oleh pihak lain dan memang tergerak sendiri," tutup Zahwani Pandra Arsyad.
Dari hasil gelar perkara, tersangka dijerat pasal 340 jo 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Lalu pasal 338 jo 53 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat 2 KUHP jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.
Ada pula pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk yang dapat dikenai ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Kronologi penikaman Syekh Ali Jaber
Pendakwah Syekh Ali Jaber telah ditusuk orang tak dikenal saat sedang mengisi acara di Lampung, Minggu (13/9/2020).
Video penusukan Syekh Ali Jaber ini pun tersebar luas di media sosial, tampak pelaku berlari ke arah Syekh Ali Jaber dan menusuknya.
Sontak jamaah yang hadir dalam acara tersebut pun kaget dan mengamankan pelaku tersebut.
Beruntung dalam kejadian tersebut nyawa Syekh Ali Jaber terselamatkan, dan pelaku kini telah diamankan oleh polisi.
"Ini pengalaman baru bagi saya, selama 12 tahun di Indonesia mengajak masyarakat menjaga ke persatuan, menjaga kebersamaan, damai dan sejahtera," ujarnya dilansir Tribunnews.com dari YouTube Syekh Ali Jaber, Minggu (13/9/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal di Bandar Lampung
Pihaknya mengatakan penusukan tersebut terjadi secara tiba-tiba.
Saat itu pihaknya tengah berada di panggung, namun seorang laki-laki berlari ke arahnya dan menusuknya.
"Allah selamatkan saya dari pembunuhan, saya bisa selamat karena Allah takdirkan, saya angkat tangan (dan mengarahkan) ke posisi leher dan dada," terangnya.
Pihaknya mengakui apabila tidak mengangkat tangan yang dimaksudkannya untuk menghalau, mungkin saja tusukan tersebut akan mengenai dada atau bahkan lehernya.
Syekh Ali juga mengakui tusukan pisau tersebut cukup keras.
Bahkan hingga pisau tersebut patah di lengannya, dan patahannya Ia keluarkan sendiri.
"Alhamdulillah Ini pelajaran baru bagi saya semoga Indonesia dapat menjaga kesejahteraan dan kita bersatu untuk memperjuangkan Al Quran di negeri kita Indonesia ini," lanjutnya.
Sementara itu dilansir dari tayangan YouTube TV One, Syekh Ali Jabbermengatakan telah menerima 6 jahitan di dalam dan di luar 4 jahitan, jadi total 10 jahitan.
Pihaknya juga menyebut insiden penusukan terjadi selang 15 menit acara berjalan.
Pihaknya juga mengatakan lokasi acara dekat dengan jalan, sehingga mudah akses orang untuk masuk bahkan menuju panggung.
Dilansir dari TribunLampung.co.id, peristiwa ini terjadi di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu 13 September 2020.
Informasi yang dihimpun, Syeh Ali Jabar mengalami luka tusukan di bagian bahu kanan dan tengah dirawat di Puskesmas Gedong Air, Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP David Jeckson Sianipar membenarkan hal tersebut.
"Benar," kata David Jeckson Sianipar, Minggu.
David Jeckson Sianipar mengatakan, pihaknya juga sudah mengamankan pelaku penusukan.
"Saat ini (Syeh) sedang dirawat di Puskesmas Gedong Air," ucap AKP David Jeckson Sianipar.
Penulis: hanif mustafa
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polda Lampung Pastikan Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Tidak Alami Gangguan Jiwa