News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Punya Uang Untuk Sewa PSK, Pria Ini Lecehkan Bocah di Bawah Umur

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yunus Oematan (48) pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Polsek Talang Kelapa Banyuasin, Rabu (16/9/2020)

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Seorang pria yang tinggal sendirian di Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera Selatan diamankan polisi.

Yunus Oematan (48) warga asal NTT, nekat cabuli anak di bawah umur karena tak punya uang untuk sewa PSK.

Korban masih tetangganya sendiri, perbuatan itu ia lakukan dengan modus menumpang mengecas handphone.

Pada saat itu korban dipanggil dan tersangka langsung memeluk dan menciumi korban.

Bahkan tangan tersangka sempat berada di bawah kemaluan korban.

Baca: Numpang Chat di HP Istri, Aksi Cabul Pria pada Gadis Remaja Terbongkar, Pelaku Lupa Hapus Percakapan

Beruntungnya aksi tersebut ketahuan karena korban berteriak dan didengar oleh keluarga korban.

Saat diamankan di Polsek Talang Kelapa, tersangka awalnya berdalih hanya memeluk dan mencium korban karena teringat sosok anaknya.

"Aku hanya memeluk sama cium korban, karena aku teringat sama anak aku. Waktu itu tidak ngapa-ngapain," kata tersangka, Rabu (16/9/2020).

Namun kebohongan tersangka pun terbongkar dan tersangka mengakui perbuatannya.

Baca: 9 Tersangka Pesta Seks Gay Jalani Rekonstruksi, Terungkap Perlombaan Cabul yang Dirancang Pelaku

Menurutnya, hal tersebut dilakukannya karena sudah lama tidak bermain perempuan.

"Sudah lama tidak main pak, terakhir main di Soekarno Hatta sebulan lalu aku bayar Rp 150," kata tersangka.

Diakuinya dirinya yang sudah tidak bekerja tidak memiliki uang untuk bermain dengan perempuan.

Terlebih lagi dirinya sudah tidak lagi bersama istrinya.

"Tidak ada uang pak, sudah lama aku tidak bekerja," ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Dikarenakan hal tersebut dapat membuat korban trauma dikemudian hari.

Akibat perbuatan tersangka, tersangka terancam pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Kita kenakan tersangka ini dengan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara," kata Masnoni. (Bayazir Al Rayhan)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pengakuan Tersangka Cabuli Anak Bawah Umur di Banyuasin, Tidak Ada Uang Buat Jajan di Luar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini