News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Heboh Paguyuban Tunggal Rahayu yang Mirip Sunda Empire, Pimpinannya Kini Ditetapkan jadi Tersangka

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Prof Dr Ir Cakraningrat alias Sutarman menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Kamis (10/9/2020).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNNEWS.COM- Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu yang mirip dengan Sunda Empire akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sutarman jadi tersangka kasus pemalsuan atau kebohongan gelar akademik.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan kini Sutarman sudah ditahan.

Dikatakan Erdi, Sutarman disangkakan Pasal 93 juncto Pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

Sutarman memang punya nama lain yakni Cakraningrat.

Di nama Cakraningrat ini disematkan berbagai titel, di antaranga profesor.

"Sudah jelas gelar profesor dan sebagainya itu bohong sehingga itu dinaikkan statusnya tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Erdi, saat ditemui di Polda Jabar, kemarin.

Erdi menambahkan, tak menutup kemungkinan bakal ada pasal lain yang dikenakan pada Sutarman.

Salah satunya yakni mengenai pengubahan pada lambang negara.

Baca: FAKTA Paguyuban Tunggal Rahayu di Garut: Klaim Punya 13.000 Pengikut hingga Ubah Bismillah

Baca: Heboh Paguyuban di Garut Cetak Uang Kertas dan Ubah Lambang Negara, Berikut Pengakuan Pimpinannya

Baca: Tak Hanya Ubah Lambang Negara, Ormas di Garut Ini Juga Cetak Uang Sendiri

Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Prof Dr Ir Cakraningrat alias Sutarman menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Kamis (10/9/2020). (Firman Wijaksana/Tribun Jabar)

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan melibatkan ahli.

"Ini mungkin ketika alat buktinya cukup akan digunakan pasal yang terpisah. Kemungkinan ada dua pasal bahkan mungkin lebih," katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus Paguyuban Tunggal Rahayu sempat viral karena paguyuban itu menggunakan logo dengan mengubah lambang burung Garuda yang kepalanya diubah menghadap ke depan.

Sebelum menetapkan tersangka, polisi sebelumnya telah memintai keterangan dari mantan anggota Paguyuban Tunggal Rahayu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini