Meski sila di dalam Bhineka Tunggal Ika tak diubah, namun banyak yang diganti.
Yakni kepalanya lurus dan bermahkota. Wahyu mengaku, pihaknya sudah sepakat akan melakulan langkah hukum terhadap paguyuban tersebut.
"Kami (Kesbang, polisi, dan TNI) tadi sudah rapat dan sepakat bahwa hukum jadi prioritas penanganan kasus ini. Nanti akan diketahui apakah ada persoalan pidananya atau tidak," ucapnya.
Apalagi paguyuban itu tak hanya menyebar di Garut.
Pengikutnya berasal dari Majalengka, Cianjur, Tasik, hingga Kabupaten Bandung.
Bahkan sejumlah ustaz, masuk sebagai pengurus bidang keagamaan.
Wahyu menambahkan, pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu juga sudah memakai gelar palsu.
Yakni profesor, doktor, dan sejumlah gelar lainnya.
Dari hasil penelusuran, pimpinan paguyuban tersebut hanya lulusan SMP.
"Ini sudah pelecehan terhadap dunia akademisi. Dia mengklaim beberapa gelar, mulai profesor, doktor, sampai insinyur, dan beberapa gelar lainnya," ujarnya.
Tak hanya mengubah lambang negara, Paguyuban Tunggal Rahayu juga memiliki uang tersendiri.
Uang itu bahkan disebut sudah dipakai untuk transaksi.
Wahyu menyebut, paguyuban itu sudah membuat uang pecahan 1.000, 5.000, 10.000, dan 20.000.
Bahkan di pecahan uang 20.000 itu, terdapat gambar pimpinan paguyuban.