News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemulung di Palembang Curi Besi Pagar Milik Warga Untuk Biaya Berobat Istri

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Darmanto Juliman Ayib (31) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang ditangkap karena kasus pencurian.

Pelaku ditangkap saat mencuri di sebuah rumah yang ada di Kecamatan IT II Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (17/9/2020).

Tersangka yang bekerja sebagai pemulung ini tertangkap warga ketika mencuri dua besi pagar dan keranjang besi pompa air di kawasan Seduduk Putih Palembang.

Tersangka mengaku, melihat suasana sepi membuatnya berinisiatif untuk mencuri.

Baca: Seorang Pria di Palembang Nekat Todongkan Pisau ke Perempuan, Alasannya Beli Obat Untuk Ibu

Terlebih, ketika ada besi yang membuatnya tergiur untuk mencuri.

"Barang itu langsung aku masukan ke dalam gerobak. Saat aku mau pergi, ada warga yang lihat dan langsung diteriaki maling," katanya ketika diamankan di Polsek IT II Palembang.

Bila besi yang diperolehnya berhasil dibawa, ia berencana, membawa besi tersebut ke Cinde.

Harga jual besi Rp 2.500 per kg.

Baca: Seorang Ibu Berupaya Selundupkan Narkoba ke Dalam Lapas Palembang untuk Anaknya

Rencananya, uang hasil menjual besi akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, juga untuk membeli obat bagi sang istri yang sedang sakit.

"Istri kena sakit lumpuh, jadi bisa dipakai untuk berobat dan aku punya dua anak. Kalau mulung barang bekas, biasanya sehari bisa dapat uang Rp 30 ribu sampai 50 ribu per hari," ungkapnya.

Baca: Pengantin Baru Babak Belur Dihajar Massa Karena Tepergok Curi Sepeda Motor di Palembang

Kapolsek IT II Palembang, Kompol Mario Ivanry melalui Kanit Reskrim Iptu Aswan mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan tersangka beserta barang bukti hasil curian.

"Saat ini tersangka masih kita periksa di Polsek IT II Palembang. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," kata Aswan.

 

Penulis: M. Ardiansyah

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pemulung Mencuri Dua Besi Pagar dan Penutup Pompa Demi Biaya Pengobatan Istri yang Lumpuh 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini