Di hari sama sekitar pukul 03.00 Wita dini hari pelaku kembali masuk ke kamar korban dan tidur di samping korban lalu berhubungan badan dan disaksikan rekan-rekan korban.
Hal tersebut dilakukan berulang kali hingga terungkap pada 5 September 2020.
Rekan sesama pengurus rumah aman melapor ke Ketua Yayasan Rumah Aman kemudian dilaporkan ke polisi.
“Setelah kami selidiki terungkap semua. Pelaku sudah lakukan berulang kali. Kami amankan dia beserta barang bukti. Korban juga sudah divisum,” terang Feri.
Korban diketahui sedang hamil tiga bulan.
Menurut keterangan yang diberikan korban ke polisi, kata Ferry, pelaku menjanjikan akan menikahi korban dan membiayai semua kebutuhan korban selama di Rumah Aman. (Zakarias Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Gagal Cabuli Korban Prostitusi Saat Dititipkan di Rumah Aman"