News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kajari Jember dan Empat Pegawainya Positif Covid-19, Kantor Langsung Disterilisasi

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi virus corona

"Sesuai SEJA (Surat Edaran Jaksa Agung) No 22 Tahun 2020 mengingat Kabupaten Jember berkategori Sedang maka Kejari Jember akan melaksanakan program 'Work From Office' dengan kehadiran 50 persen dari jumlah pegawai, sementara yang lainnya 'Work From Home'. Meski begitu, ini tidak mengurangi layanan kami kepada masyarakat," terang Anggara kepada TribunJatim.com.

Baca: Sebanyak 13 Orang Dalam Satu Keluarga di Ponorogo Positif Covid-19, Awalnya Jenguk Kakek yang Sakit

Lebih lanjut Anggara meminta doa dari semua pihak, supaya pegawai Kejari Jember bisa segera sembuh dan melakukan pelayanan seperti sedia kala.

"Mohon doanya sehingga rekan-rekan kami dapat segera sembuh dan bekerja kembali sehingga pelayanan hukum di Kejari Jember dapat berjalan normal kembali," pintanya.

Anggara juga mengharapkan semua masyarakat untuk menjaga kondisi di masa pandemi ini.

Masyarakat, katanya, harus beradaptasi pada kebiasaan baru, dengan patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti disiplin memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan memakai sabun atau antiseptik.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jember Gatot Triyono, mengaku masih mencari informasi perihal terpaparnya Kajari Jember.

"Masih cari info," ujar Gatot yang dikonfirmasi Surya.

Baca: Alissa Wahid : Pandemi Covid-19 Itu Musibah, Bukan Azab

Dari catatan Surya, sejumlah pegawai perkantoran di Jember terpapar Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 Jember memang tidak secara khusus menyebut klaster perkantoran.

Satgas menyebut klaster perkantoran ini memakai nama instansi kantor masing-masing.

Pantauan Surya melalui dashboard Covid-19 Jember, ada 21 klaster penyebaran Covid-19 di Jember sampai 17 September 2020.

Dari 21 klaster itu, beberapa di antaranya merupakan perkantoran seperti Bea Cukai, Bawaslu, KPU, Dinas Kesehatan, Puskesmas, rumah sakit, dan klinik kesehatan.

Dari data tersebut, tidak disebutkan Kantor Kemenag, juga Kantor Bank Jatim Cabang Kencong, juga Kejari Jember.

Untuk Bea Cukai Jember, mereka yang terkonfirmasi positif merupakan pegawai kantor tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini