News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Khilaf & Tergoda dengan Korban, Ini Motif Oknum Polisi Perkosa Gadis 15 Tahun di Pontianak

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengaku Khilaf & Tergoda Korban, Ini Motif Oknum Polisi Perkosa Gadis 15 Tahun di Pontianak

TRIBUNNEWS.COM - Kapolresta Pontianak Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin membeberkan motif dibalik perbuatan asusila yang dilakukan oleh seorang anggotanya dengn memperkosa gadis 15 tahun.

Hal tersebut Komarudin sampaikan dalam program siaran langsung Sapa Indonesia Siang KompasTV edisi Senin 21 September 2020.

"Dari keterangan yang kami dapat, bersangkutan yang mengatakan khilaf tertarik dengan korban, sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.

"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," bebernya dikutip dari channel YouTube KompasTV, Senin (21/9/2020).

Selain itu, anggota ini mengaku melakukan pelanggaran hukum ini baru pertama kalinya.

Baca: Sebagai Pengganti Tilang, Oknum Polisi Cabuli Siswi SMP di Hotel, Jadi Tersangka, Tawarkan Damai?

Komarudin menegaskan, oknum tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ia menyebut oknum berpangkat brigadir melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 76 huruf D juncto 81 ayat 2.

Komarudin melanjutkan laporannya, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi pihak kepolisian.

Utamanya hasil visum terhadap korban yang hasilnya membuktikan telah terjadinya persetubuhan.

Kronologi Kejadian

Kapolresta Pontianak Kalimantan Barat, Kombes Pol Komarudin (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Komarudin menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan jajarannya itu.

Diketahui pada hari Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Waktu itu terjadi pelanggaran kasat mata oleh pengandara roda 2 dikendari oleh korban dan saksi atau rekannya."

"Sehingga dibawalah ke pos untuk dilakukan proses penilangan. Dari sana, selanjutnya terjadilah komunikasi antara pelaku dengan korban. Setelah itu pelaku dan korban pergi ke satu tempat hingga terjadi persetubuhan itu," kata Komarudin.

Komarudin juga menegaskan, oknum anggota tersebut ternyata bukan petugas lapangan atau operasional, melainkan tugas staf Polresta Pontianak.

"Oknum tersebut kami anggap telah melanggar ketentuan dispilin karena melakukan tugas di luar kewenangannya, yakni berada di lapangan," tegasnya.

Baca: Berawal Dari Penilangan, Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli ABG, Kini Jadi Tersangka

Keterangan Pelaku

Komarudin dalam kesempatan tersebut juga membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka.

"Dari keterangan yang kami dapat, bersangkutan yang mengatakan khilaf tertarik dengan korban, sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan.

"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," bebernya.

Selain itu, anggota ini mengaku melakukan pelanggaran hukum ini baru pertama kalinya.

Polisi Jamin Kasus Diproses Hingga Tuntas

Komarudin menjamin tidak tebang pilih dalam memproses kasus yang ditangani oleh pihaknya, termasuk kasus pemerkosaan ini meskipun menyeret anggotanya.

Dirinya memastikan akan memberikan penuh terhadap korban maupun saksi.

"Kami pastikan jaminan kemananan kami berikan, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan."

"Kami akan tindak lanjuti secara profesional dan transparan," tandasnya.

Baca: Polisi Periksa CCTV Telusuri Pelecehan dan Pemerasan Oknum Petugas Medis di Bandara Soetta

Ancaman Hukuman 

Pasal 76D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini