Adapun sasarannya, kata Yoris, ojek pangkalan dan ojek online.
Modusnya, meminta mengantarkan pelaku, saat di tempat sepi korban kemudian dianiaya dan dilempari sambal.
"Rata-rata korban ojek pangkalan dan online, modusnya melempari sambal ke wajah," kata Yoris.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begal Bermodus Lempar Sambal ke Wajah Korban, Sasarannya Driver Ojol
BERITA REKOMENDASI