TRIBUNNEWS.COM - DY, oknum anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap gadis remaja berusia 15 tahun pelanggar lalu lintas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan fakta baru dalam kasus asusila tersebut.
Yakni hasil visum dari korban telah keluar dan terbukti telah terjadi persetubuhan.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin.
Akibat perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca: Cabuli Gadis 15 Tahun yang Langgar Lalu Lintas, Oknum Polisi di Pontianak Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca: Kasus Pemerkosaan Oknum Aparat di Pontianak, Reza Indragiri Amriel: Pecat Polisi Nakal
Mengaku tergiur dengan tubuh korban
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii mengatakan, motif pelaku dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Menurut Rully, dari situ kemudian muncul keinginan dari tersangka untuk membawa pergi korban.
Baca: Berawal Dari Penilangan, Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli ABG, Kini Jadi Tersangka
Akui khilaf
Diberitakan Tribunnews.com, Komarudin mengatakan, hasil pemeriksaan sementara terhadap DY, tersangka mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
"Dari keterangan yang kami dapat, yang bersangkutan mengatakan khilaf tertarik dengan korban."
"Sehingga ada keinginan untuk melakukan penyimpangan."
"Artinya menawari korban bisa ikut dengan pelaku ke satu tempat sehingga terjadinya kejadian tersebut," jelas Komarudin.
Selain itu, Komarudin mengatakan, okum anggota polisi ini mengaku baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
Terancam dipecat
Lantaran pelaku merupakan anggota kepolisian, maka yang bersangkutan juga akan dilakukan proses peradilan kode etik profesi.
Adapun ancaman hukuman beratnya bisa dipecat secara tidak hormat.
"Ancaman hukumannya terberat dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian," kata Komarudin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca: ABG di Pontianak jadi Korban Pencabulan Oknum Polisi saat Ditilang, Korban Langsung Dibawa ke Hotel
Baca: Diduga Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Oknum Polisi di Pontianak Dinilai Layak Dipecat & Diawasi
Komarudin juga berjanji bahwa pihaknya akan mengusut kasus pencabulan yang melibatkan anggotanya itu secara tuntas.
Sebab, kata dia, anggota Polri memiliki tugas untuk melindungi serta mengayomi masyarakat dan bukan berlaku sebaliknya.
"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," terangnya.
Kronologi kejadian
Komarudin menjelaskan, kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2020).
Kejadian bermula saat korban yang diketahui mengendarai sepeda motor bersama dengan rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.
Karena adanya pelanggaran itu, oleh anggota polisi tersebut lalu diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan proses tilang.
Baca: Oknum Polisi Cabuli Gadis Pelanggar Lalu Lintas, Kapolres: Bukan Anggota Lapangan
Namun, tak berselang lama korban malah dibawa oknum anggotanya itu ke sebuah hotel.
Di lokasi tersebut korban diduga disetubuhi oleh pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan pebuatan bejat tersebut kepada polisi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Endra Kurniawan, Kompas.com/Hendra Cipta)