TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Seorang pegawai bank di, Kabupaten Madiun, berinisial RS (32) ditahan di Rutan Kelas I Kejati Jawa Timur di Surabaya atas kasus korupsi dana kredit.
Warga Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Senin (21/9/2020) sore.
Berdasarkan audit dari internal pelaku telah merugikan negara sekitar Rp 2,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan Bayu Novrian Dinata, mengatakan modus tersangka yaitu dengan cara membuat buku rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.
"Dia ini menajabat sebagai Relationship Manager, jadi tugasnya mencari nasabah. Orang mengajukan kredit bank harus melalui RS. RS ini yang melayani nasbah, apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang dia salah gunakan," katanya.
Ia menuturkan, ada 11 nasabah yang menjadi korban sepanjang Desember 2018 hingga Desember 2019. Selama itu, RS telah mengambil uang dari BRI atas nama nasabah yang ditransfer ke rekening fiktif dengan total jumlah mencapai Rp 2,1 miliar.
Baca: Refleksi 1 Tahun Revisi UU KPK Menurut Para Pakar: Mati Surinya Pemberantasan Korupsi
Baca: Digerebek Polisi, Pemandu Karaoke di Madiun Sedang Hubungan Seks di Kamar Mandi dengan Pelanggan
Setiap nasabah yang ingin mengajukan kredit dibuatkan buku rekening baru oleh tersangka, atas nama pihak keluarga debitur.
Pada saat itu, tersangka meminta kepada debitur untuk memberikan surat kuasa.
Surat kuasa itulah, yang kemudian oleh tersangka digunakan untuk membuat rekening fiktif untuk menarik dana kredit milik nasabah.
Ia mencontohkan, ada nasabah memiliki jatah limit kredit hingga Rp 1 miliar, namun baru diambil Rp 200 juta, sisa limit kredit di bank diambil tersangka menggunakan buku rekening fiktif.
"Selama setahun dia mencairkan uang, kadang Rp 20 juta, kadang Rp 50 juta," katanya.
Kasus ini terbongkar setelah seorang debitur akan mencairkan atau menambah kredit.
Pada saat itu, petugas di bank mengatakan kepada debitur ini bahwa baru saja telah melakukan pencairan kredit.
Akhirnya, setelah dilakukan print rekening koran tampak transaksi pencairan dana yang selama ini tanpa sepengetahuan debitur tersebut. Karena merasa dirugikan, akhirnya debitur ini melapor.
Uangnya Habis untuk Judi Online
RS telah menipu sebanyak 11 debitur atau nasabah sepanjang Desember 2018-2019
Ayah dua anak ini menggunakan uang hasil korupsi sebesar Rp 2,1 miliar untuk bermain judi bola online, dan sebagian untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan Bayu Novrian Dinata, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (21/9/2020) sore.
"Uangnya dipakai judi bola online. Saat ini uangnya sudah habis, dari hasil bukti transaksi paling banyak ditransfer untuk main judi, sebagian kecil dia tarik tunai untuk keperluan sehari-hari," kata Bayu.
Ia menuturkan, menurut informasi yang dia peroleh, tersangka sudah ketagihan bermain judi bola sejak masih duduk di bangku kuliah.
Hobinya bermain judi ternyata berlanjut hingga ia bekerja di bank, dan akhirnya menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang nasabah untuk berjudi.
"Saya dapat informasi dia ini dulu waktu kuliah di Malang sudah ketagihan judi bola," imbuhnya.
Senin (21/9/2020) sore, setelah menghadiri pemanggilan ketiga, RS ditetapkan tersangka dan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Kejati, Surabaya.
Pantauan di lokasi, tampak anak, istri dan keluarga tersangka ikut menemani saat RS dibawa masuk oleh penyidik Kejasaan Negeri Mejayan ke mobil untuk dibawa ke Surabaya.
Tampak anak dan istri tersangka menangis, saat melihat RS mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Kejari Mejayan. (Surya/Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pegawai Bank di Madiun Korupsi Dana Nasabah Hingga Rp 2,1 Miliar Pakai Modus Rekening Fiktif,
dan Pegawai Bank di Madiun Korupsi Dana Nasabah Rp 2,1 Miliar, Uangnya Habis Untuk Judi Online, .